Terpidana Kerja Sosial Bakal Ditempatkan di RS Hingga Panti Jompo

- Bapas Kelas I Semarang akan kolaborasi dengan APH untuk menentukan tempat pidana kerja sosial.
- Penempatan terpidana kerja sosial bisa dilakukan di ponpes, RS, panti jompo, dan tempat wisata.
- Masing-masing pemda mendukung proses pidana kerja sosial yang dapat mengurangi stigma negatif dari masyarakat.
Semarang, IDN Times - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang memastikan pidana kerja sosial akan diperuntukkan bagi para terpidana yang terkena vonis pidana di bawah lima tahun.
Para petugas pembimbing Bapas akan dikerahkan untuk berkolaborasi dengan aparay penegak hukum (APH) guna menentukan tempat pidana kerja sosial.
Table of Content
1. Bapas pastikan akan kolaborasi dengan APH

Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto mengatakan pihaknya tahun ini akan melaksanakan penerapan aturan KUHP dan KUHAP.
"Peran pembimbing Bapas berkolaborasi dengan APH untuk merekomendasikan pidana alternatif kerja sosial. Kami sudah melakukan nota kerjasama dengan Pemkot Semarang, Salatiga, Pemkab Kendal, Pemkab Demak dan Kabupaten Semarang untuk menentukan penempatan kerja sosial," ujar Totok, Rabu (7/1/2026).
2. Pidana kerja sosial bisa dilakukan di ponpes, RS, panti jompo dan panti asuhan

Lebih lanjut, menurutnya penempatan terpidana kerja sosial akan dilakukan di sejumlah titik seperti pondok pesantren (ponpes), rumah sakit, panti asuhan, sarana umum, panti jompo dan tempat wisata.
Pihaknya menekankan bahwa pidana kerja sosial nantinya dilakukan secara manusiawi dengan memberlakukan jam kerja tiap hari.
"Kita lakukan pemidanaan yang humanis dan manusiawi. Bisa nanti di ponpes, bisa nanti di rumah sakit, puskesmas, panti asuhan, sarana umum dan tempat wisata yang menitikberatkan keselamatan dari terpidana yang bersangkutan. Misalnya kalau masuk kerja sosial bisa dengan bersih-bersih, merawat di panti jompo," terangnya.
3. Dapat dukungan masing-masing pemda

Sejauh ini masing-masing pemda mendukung proses pidana kerja sosial. Pihaknya telah menyosialisasikan implementasi KUHP dan KUHAP bersama lapas dan rutan. "Tentunya yang menjalani pidana kerja sosial ialah terpidana yang mengarah tindak pidana ringan sesuai putusan JPU dan hakim," jelasnya.
4. Pidana kerja sosial bisa kurangi stigma negatif

Catur Yuliwiranto, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Semarang juga menyampaikan adanya pemidanaan kerja sosial sedikit banyak mengurangi stigma atau label buruk dari masyarakat.
Sebab apabila seseorang divonis pidana badan, maka beresiko mempengaruhi sisi psikologis. Sedangkan jika dikenakan pidana kerja sosial, resiko dilabeli negatif oleh masyarakat bisa berkurang.
"Dan respon masyarakat cukup baik karena jadi aturan baru norma baru yang disambut positif sama masyarakat. Karena ada keterlibatan masyarakat untuk ikut memantau mengawasi terpidana kerja sosial," terangnya.


















