Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kades Klapagading Kulon Laporkan Camat dan Aspem Banyumas ke Ombudsman RI

idntimes.com
Karsono (kanan) didampingi kuasa hukumnya (membelakangi lensa) saat memberikan keterangan pada pihak Ombudsman terkait polemik di desanya, Rabu (7/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Kades Klapagading Kulon melaporkan Camat Wangon dan Aspem Banyumas ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Laporan diterima Ombudsman, masuk tahap verifikasi untuk pemeriksaan administrasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
  • Pemkab Banyumas membantah tuduhan ketidaknetralan, menegaskan penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Polemik panjang di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini memasuki babak baru. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, resmi melaporkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Dua pejabat yang dilaporkan adalah Camat Wangon, Dwiyono, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat M.Si .Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI di Jakarta pada Rabu (7/1/2026).

Kuasa hukum Kepala Desa Karsono, Djoko Susanto menyebut langkah ini menandai eskalasi konflik antara pemerintah desa dan unsur pemerintah daerah, yang sebelumnya lebih banyak berlangsung dalam ranah administrasi dan internal birokrasi.

1. Kades klaim ada dugaan maladministrasi dan ketidaknetralan pejabat

idntimes.com
Kepala desa Klapagading kulon, Karsono saat berada di kantor Ombudsman RI, Rabu (7/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Karsono yang datang ke Ombudsman RI didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam sikap dan tindakan pejabat kecamatan hingga kabupaten yang dinilai tidak netral dalam menyikapi persoalan di desanya.

"Hari ini kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Camat Wangon dan Asisten Pemerintahan, Mereka adalah pejabat publik yang seharusnya bersikap netral dan melayani seluruh masyarakat,” ujar Djoko Susanto.

Menurut Djoko, kliennya menilai ada perlakuan yang tidak adil dan kecenderungan sikap arogan dalam penggunaan kewenangan administratif, sehingga berpotensi merugikan pemerintahan desa.

"Pejabat publik itu melayani semua, bukan hanya kelompok tertentu, dugaan kami, ada penyimpangan dalam cara mereka menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan,"tegasnya.

Djoko juga menyebut seluruh dokumen pendukung laporan telah diterima Ombudsman RI dan berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

2. Laporan diterima Ombudsman, masuk tahap verifikasi

idntimes.com
Pengaduan Karsono diterima keasistenan utama pengaduan masyarakat Ombudsman RI Pusat serta keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan (PVL), Rabu (7/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Pengaduan Karsono diterima oleh Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KU DUMAS) Ombudsman RI Pusat serta Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL). Laporan tersebut diterima oleh petugas Ombudsman RI, Tri Yunanda.

Sesuai mekanisme Ombudsman, laporan akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, verifikasi materi aduan, hingga klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum masuk pada kesimpulan adanya dugaan maladministrasi atau tidak.

Sementara pihak Ombudsman enggan berkomentar terlalu jauh terkait laporan yang masuk."Maaf mas untuk hal ini bukan ranah saya untuk menjelaskan,"ujarnya.

3. Pemkab Banyumas bantah tuduhan ketidaknetralan

idntimes.com
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem & Kesra) Setda Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si membantah ketidaknetralan terhadap konflik desa Klapagading kulon, Rabu (7/1/2026).(IDN Times/Dok. Cokie Sutrisno)

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, membantah tuduhan ketidaknetralan yang diarahkan kepadanya maupun Camat Wangon. Menurut Nungky, tuduhan tersebut tidak memiliki definisi dan dasar yang jelas. "Kami justru bingung, ketidaknetralan yang dimaksud itu berpihak kepada siapa dan dalam konteks apa. Tuduhan tersebut tidak pernah dijelaskan secara konkret,"ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan di Desa Klapagading Kulon bukan konflik baru dan telah berlangsung cukup lama, sehingga penanganannya membutuhkan kehati-hatian dan pendekatan objektif.

Nungky juga menjelaskan posisi Camat Wangon dalam konteks polemik ini. Menurutnya, Camat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Surat Camat kepada Kepala Desa itu adalah pengingat administratif. Ada tahapan prosedural yang belum ditempuh dalam penerbitan keputusan kepala desa,"jelasnya.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan kepala desa, apalagi menunjukkan keberpihakan kepada pihak tertentu. "Pemerintah daerah tidak pernah menyatakan keputusan kepala desa itu tidak sah. Yang kami tekankan adalah pentingnya tata kelola pemerintahan yang sesuai prosedur,"imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Banyumas, lanjut Nungky, sejak awal mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah. "Kami berharap persoalan ini diselesaikan dengan duduk satu meja antara kepala desa dan perangkat desa, difasilitasi oleh dinas terkait,itu pendekatan yang terus kami dorong," katanya.

4. Tunggu rujukan penting ombudsman

idntimes com
Rujukan penting ombudsman yang akan menjadi rujukan penting dalam penyelesaian konflik desa Klapagading kulon, Rabu (7/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kini, bola berada di tangan Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga ini akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, atau ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya berpotensi menjadi rujukan penting, tidak hanya bagi penyelesaian konflik di Desa Klapagading Kulon, tetapi juga sebagai preseden hubungan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi dan pembinaan administratif.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Semarang Hujan Deras, Kawasan Pabrik Lamicitra Tanjung Emas Kebanjiran

09 Jan 2026, 14:49 WIBNews