TPS Karangsaru Semarang Ditutup untuk Tangani Sampah, Ini Alasannya

- Pemerintah Kota Semarang menutup TPS Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah.
- Penutupan TPS sebagai bagian dari penataan lingkungan kota dan rencana pembangunan taman di lokasi tersebut.
- Tindakan ini dilakukan untuk mengatasi masalah sampah dan memperindah lingkungan sekitar.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah. Penutupan TPS ini dilakukan sebagai bagian dari penataan lingkungan kota, sekaligus menindaklanjuti rencana pembangunan taman di lokasi tersebut.
1. Pertimbangan lingkungan dan sosial

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan, penutupan TPS Karangsaru dilatarbelakangi pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS berada sangat dekat dengan sarana ibadah dan sekolah, sehingga dinilai sudah tidak layak untuk aktivitas pembuangan sampah.
“Penutupan ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026). Ke depan, lokasi tersebut akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Penutupan TPS Karangsaru merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng untuk menangani persoalan sampah yang justru kerap menimbulkan masalah lingkungan. Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang dan menghasilkan keputusan penutupan TPS.
Arwita menegaskan, yang dilakukan saat ini adalah penutupan TPS, bukan pembongkaran aset. Untuk pembongkaran fisik TPS, masih ada proses administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda. Selama belum ada disposisi, maka belum dilakukan pembongkaran.
2. Memasang larangan membuang sampah

DLH Kota Semarang memulai proses penutupan TPS Karangsaru dengan memasang larangan membuang sampah dan menonaktifkan fungsi TPS. Penutupan diawali dengan pemasangan pita kuning (yellow line) dan media sosialisasi berupa spanduk larangan. Sebelumnya, DLH juga telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS.
Dalam proses penutupan ini, sejumlah pihak terlibat secara aktif. Aparat wilayah, mulai dari lurah hingga camat, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga. DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang larangan pembuangan sampah, sementara Satpol PP melakukan penjagaan dan pengamanan area.
Arwita menegaskan, bahwa TPS pada prinsipnya hanya melayani sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up, tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS dan wajib langsung ke TPA sesuai aturan yang berlaku.
‘’Satu unit mobil pick up rata-rata membawa sampah hingga dua meter kubik, sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik. Kondisi ini membuat TPS cepat penuh dan merugikan warga yang membuang sampah secara tertib menggunakan becak atau gerobak,’’ jelasnya.
3. Pembuangan sampah dari kawasan niaga ke TPS dilarang

Selain itu, aktivitas pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga dilarang. Sampah dari sektor usaha wajib dibuang langsung ke TPA dan dikenai retribusi sesuai ketentuan.
Melalui penutupan TPS Karangsaru, DLH Kota Semarang berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah tangga serta mematuhi aturan pembuangan sampah.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk menata sistem persampahan secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga.


















