Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duh! Jateng Dapat Dana Desa Rp2,1 T, Per Desa Cuma Kebagian Rp300 Juta

IMG-20250721-WA0041.jpg
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyapa warga Desa Bantengan Wonosari Klaten. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

Semarang, IDN Times - Alokasi dana desa wilayah Jawa Tengah mengalami penurunan hingga 73 persen lantaran terkena imbas pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) merah putih. Turunnya jumlah penggunaan dana desa terjadi untuk tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan penurunan alokasi dana desa berdampak langsung pada kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan. Pasalnya, anggaran dana desa yang semula dialokasikan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) senilai Rp1 miliar per desa. Mulai tahun ini berkurang menjadi Rp300 juta per desa. 

Penurunan itu seiring dengan berkurangnya total alokasi dana desa di Jawa Tengah, dari Rp7,9 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp2,1 triliun tahun 2026.

“Awalnya satu desa dapatnya lebih Rp1 miliar. Sekarang hanya Rp300 juta, ndak sampai Rp 400 juta," ungkap Nadi, Rabu (7/1/2026). 

Ia mengemukakan bahwa dengan berkurangnya anggaran dana desa, maka setiap desa terpaksa memangkas rencana kegiatan pembangunan fisik yang membutuhkan biaya besar. Anggaran yang beresiko dikurangi kalah untuk kegiatan skala besar. 

“Efeknya pasti ada. Terutama dari kegiatan fisik yang sudah direncanakan oleh desa, mungkin agak sedikit tertunda,” akunya. 

Akan tetapi ia berharap dampaknya tidak terlalu besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan. Sebab, selain nominal yang turun, skema penggunaan dana desa pada 2026 juga berubah. 

Dana desa tidak lagi menggunakan sistem earmark seperti tahun sebelumnya.

“Semoga tidak (berpangaruh ke pengentasan kemiskinan). Kan ada dari APBD dan lain sebagainya. Upaya pengentasan kemiskinan itu kan bukan hanya dari dana desa saja, tapi dari dana-dana lainnya juga,” paparnya. 

Meski tanpa pagu earmark, penggunaan dana desa tetap diarahkan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2026. Fokusnya antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, hingga dukungan program kopdes.

Untuk pelaksanaan kegiatan desa tahun ini, pihaknya mengimbau kepada para kades menetapkan sejumlah larangan. Salah satunya para kades disarankan tidak memakai anggaran dana desa untuk perjalanan dinas dan memberikan honorarium. 

“Dana desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, honorarium, bimtek, maupun bantuan hukum kalau kepala desa bermasalah hukum,” kata Nadi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Tok! Perwal Kesehatan Semarang 2025 Terbit, Ini Syarat Gratis Berobat

08 Jan 2026, 15:15 WIBNews