TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisah Sengketa Hotel 28 Lantai di Solo Era Jokowi Masih Wali Kota

Masih terkatung-katung menunggu keputusan dari BPN Solo

Ilustrasi gedung bertingkat. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Surakarta, IDN Times - PT Kusuma Mulia Realty akan membangun hotel dan apartemen bintang lima di Kota Solo. Sebelumnya, pengembang tersebut terjerat sengketa lelang dengan Direktorat Jenderal Perpajakan (DPJ) Kementerian Keuangan. Padahal, rencana pembangunan tersebut sudah digulirkan sejak era Joko "Jokowi" Widodo menjadi Wali Kota Solo.

1. Dibangun di pusat Kota Solo

Desain hotel lantai 28 di Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

PT Kusuma Mulia Realty bersiap membangun hotel dan apartemen setinggi 28 lantai di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo. Lokasi tersebut berdekatan dengan Museum Batik Danarhadi.

Hotel dan apartemen tersebut dibangun di atas lahan seluas 2.798 meter persegi.

Sang Direktur, Cristiana Anggraeni mengatakan, PT Kusuma Mulia Realty mengaku, pada sebelumnya--di era Wali Kota Jokowi--seluruh proses perizinan pembangunan sudah terpenuhi. Namun, saat ini, pihaknya akan menyesuaikan dengan perizinan yang terbaru. Salah satunya adalah ketentuan batasan tinggi bangunan.

“Jadi nanti bentuknya adalah hotel, apartemen, dan lifestyle. Untuk hotel rencananya bintang lima dengan total ada 28 lantai. Saat ini, sedang proses perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo,” katanya, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Kisah Bos Warung Gongso Solo, Bisnis Kuliner Usai Gantung Raket Bulutangkis

2. Ikut menggairahkan perekonomian dan pariwisata

Mobil Listrik wisata Solo dari Tahir Foundation. (IDN Times/Larasati Reyma)

Cristiana berharap, pembangunan hotel dan apartemen bisa mulai berjalan pertengahan tahun 2022 dan selesai dalam dua tahun ke depan.

Dia berharap, dengan rencana tersebut, PT Kusuma Mulia Realty bisa turut memberi warna terhadap perekonomian an meramaikan sektor perhotelan, juga pariwisata di Kota Solo.

3. Pembangunan sebelumnya terkendala kepemilikan lahan

Pemilik lahan dan Direktur PT Kusuma Mulia menunjukkan desain hotel lantai 28 di Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa hukum PT Kusuma Mulia dari Kantor Hukum Awod and Partner, Awod menjelaskan, pembangunan hotel dan apartemen sebelumnya terkendala klaim kepemilikan lahan.  Meski demikian,  PT Kusuma Mulia berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) REG. Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 008417.99/ 2018/ PP/M.IIB.

Putusan tersebut diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng yang telah membatalkan sertifikat pengganti atas nama orang lain dan menegaskan putusan MA berkekuatan hukum tetap.

4. Pelaksanaan lelang tanah tidak sah

Ilustrasi Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam putusan MA itu disebutkan, tanah atas nama Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum di Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan tidak pernah dijualbelikan oleh pemiliknya dan sertifikat tanah tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya.

Dengan demikian, pengumuman atau lelang soal tanah tersebut dinyatakan tidak sah dan dianggap tidak pernah ada.

Adapun, konsekuensi hukum dari batalnya pelaksanaan lelang adalah juga batalnya sertifikat pemenang lelang yang mana Majelis Hakim menilai pelaksanaan lelang tersebut dinyatakan error in persona (kekeliruan mengenai seseorang). Sehingga, hak atas tanah tersebut saat ini adalah kembali kepada pemiliknya, Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum.

Baca Juga: Pertama di Solo, Hotel Adhiwangsa Fasilitasi Tamu Cuci Mobil Gratis

Berita Terkini Lainnya