TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Majelis Adat Kerajaan Nusantara Sebut Keraton Agung Sejagat Lelucon

Tak punya tonggak sejarah, berbau mistis dan tak masuk akal

Sinuhun dan Kanjeng Ratu Kerajaan Agung Sejagat saat menggelar acara Wilujengan. (Tangkapan video YouTube.com/Kudaku On Top)

Solo, IDN Times - Warga masyarakat Purworejo dihebohkan dengan keraton Agung Sejagat yang mendadak viral. Keraton yang diberi nama Keraton Agung Sejagat tersebut bahkan memiliki 425 pengikut.

Berbagai tanggapan mucul di masyarakat, salah satunya dari Majelis Adat Kerajaan Nusantara atau disingkat MAKN.

MAKN yang beranggotakan ratusan keraton dan kerajaan se Indonesia tersebut mengaku tidak mengakui keberadaan Keraton Agung Sejagat, dan memilih untuk enggan berkomentar.

Baca Juga: Bukan Suami Istri, Ratu Keraton Agung Sejagat Hanya Teman Wanita Totok

1. Tak akui keberadaan Keraton Agung Sejagat

IDN Times/Larasati Rey

Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) KPH Eddy Wirabhumi mengatakan MAKN secara resmi tidak mengakui keberadaan Keraton Agung Sejagat yang dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitarja tersebut.

Menurutnya, keberadaan Keraton yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah tersebut tidak memiliki tonggak sejarah berdirinya kerajaan.

“Menurut saya tidak usah diperbincangkan lebih lanjut karena akan membuang energi. Terlebih hal-hal yang disampaikan dinilai berbau mistis dan tidak masuk akal,” ujarnya, Rabu (15/1).

2. Dianggap sebagai lelucon

Kerajaan Keraton Agung Sejagat menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya di Purworejo, Jawa Tengah. (Tangkapan video YouTube Kudaku On Top)

Suami  putri PB XII Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Koes Moertiyah tersebut mengatakan jika berdirinya kerajaan tidak bisa didasarkan hanya dari klenik dan dukun. Ia juga menilai keberadaan kerajaan tersebut hanya sebuah lelucon belaka.

“Majelis Adat Kerajaan Nusantara tidak mengakui terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat, selain tidak memiliki historis yang jelas, untuk menjadi anggota MAKN sendiri ada aturan baku yang harus dipenuhi,” jelas Kanjeng Edi.

Menurut Edi, untuk menjadi anggota MAKN harus memiliki sistem keanggotaan yang baku yang seperti  Raja, Sultan, Pemangku Adat, dan lainnya. Selain itu, kerajaan juga harus memiliki basis historis masa lalu, yang basisnya sejarah dan adat tradisi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Diancam Penjara 10 Tahun

Berita Terkini Lainnya