Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Diancam Penjara 10 Tahun

Amankan sejumlah dokumen diduga palsu

Semarang, IDN Times - Pasca hebohnya Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, kepolisian menangkap dan menahan Totok Santosa dan sang istri Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Selasa (14/1) malam.

Baca Juga: Geger Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Warga: Adanya Keraton Jin

1. Totok Santoso dan Fanni dibawa ke Polda Jateng beserta sejumlah dokumen

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Diancam Penjara 10 TahunWilujengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (YouTube.com/Kudaku On Top)

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar F. Sutisna mengatakan Raja dan permaisurunya ditahan dan dibawa ke Polda Jawa Tengah.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.

Sejumlah barang disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai “Raja” serta “Permaisuri” Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.

Selasa malam keduanya dibawa ke Polda Jateng, diamankan bersama sejumlah dokumen.

2. Ancaman maksimal 10 tahun penjara

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Diancam Penjara 10 TahunRaja dan ratu Kerajaan Keraton Agung Sejagat (purworejo24.com)

Penangkapan tersebut didasari viralnya kabar tentang Keraton Agung Sejagat yang membuat resah masyarakat. 

“Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA. Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng.

3. Mempunyai pengikut hingga 450 orang

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Diancam Penjara 10 TahunKeraton Agung Sejagat menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya di Purworejo, Jawa Tengah. (Tangkapan video YouTube.com/Kudaku On Top)

Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Keraton Agung Sejagat dipimpin "seseorang" yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat sekitar 450 orang.

"Penasihat" Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

4. Klaim merupakan kekaisaran dunia yang muncul karena berakhirnya perjanjian 500 tahun

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Diancam Penjara 10 TahunAcara Wilujengan dan Kirab Budaya yang diselenggarakan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. (Tangkapan Layar YouTube Kudaku On Top)

Ia mengatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir "perjanjian 500 tahun" yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai 2018.

Menurut dia, "perjanjian 500 tahun" dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat sehingga wilayah itu merupakan bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518

Jodiningrat menyampaikan dengan berakhirnya "perjanjian" itu, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengendalikan dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke "pemilik"-nya, yaitu Keraton Agung Sejagat sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra.

Baca Juga: Sejarawan Bongkar Kejanggalan Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya