TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Direktur PT SHA Larikan Rp2 Miliar Uang Perusahaan Untuk Judi

Divonis hukuman penjara selama lima tahun

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Surakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis terdakwa kasus penggelapan, dengan terdakwa WTH yang divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Baca Juga: PLN Terjunkan 332 Personel Selama Piala Dunia U-17 di Solo

1. Larikan uang Rp2 miliar

ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Mantan Direktur Operasional PT SHA ini terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang disangkakan pada Pasal 374 KUHP dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.

“Hukuman yang dijatuhkan lima tahun penjara,” terang Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/11/2023).

2. Divonis 5 tahun.

alfaexpo.com

Dalam sidang yang dipimpin, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti ini, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan," jelasnya.

Namun, berdasar fakta persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Solo Alami Lonjakan Selama Piala Dunia U-17 2023

Berita Terkini Lainnya