Mantan Direktur PT SHA Larikan Rp2 Miliar Uang Perusahaan Untuk Judi
Divonis hukuman penjara selama lima tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memvonis terdakwa kasus penggelapan, dengan terdakwa WTH yang divonis hukuman penjara selama lima tahun.
Baca Juga: PLN Terjunkan 332 Personel Selama Piala Dunia U-17 di Solo
1. Larikan uang Rp2 miliar
Mantan Direktur Operasional PT SHA ini terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan seperti yang disangkakan pada Pasal 374 KUHP dengan kerugian mencapai Rp2 miliar.
“Hukuman yang dijatuhkan lima tahun penjara,” terang Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Okupansi Hotel di Solo Alami Lonjakan Selama Piala Dunia U-17 2023