Gudang Terbatas, 31.247 Lembar Arsip Izin Tinggal WNA di Semarang Dibakar

Imigrasi lakukan pemusnahan arsip yang tidak terpakai

Semarang, IDN Times - Sebanyak 31.247 lembar arsip yang berisi dokumen perjalanan dan surat izin tinggal WNA dimusnahkan pihak Imigrasi Semarang. Proses pemusnahan ribuan arsip tersebut dimaksudkan untuk melakukan efisiensi ruangan gudang yang kapasitasnya terbatas. 

Baca Juga: Cegah Gangguan, Ditpamobvit Polda Jateng Cek Alat Pemadam dan CCTV Gudang KPU

1. Yang dimusnahkan adalah dokumen yang habis masa edarnya

Gudang Terbatas, 31.247 Lembar Arsip Izin Tinggal WNA di Semarang Dibakarilustrasi surat (Unsplash.com/Liam Truong)

Ketua Tim Pemusnahan Arsip dari Imigrasi Semarang, Sri Wulan Sari mengaku 31.247 lembar arsip yang dimusnahkan rata-rata kondisinya sudah habis masa retensinya.

Sehingga cara pemusnahannya dengan membakar secara bersamaan.

"Jadi dokumen dan surat izin tinggal WNA yang habis retensinya dimusnahkan dengan dibakar," kata Wulan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (15/11/2023).

2. Pemusnahan disaksikan sejumlah pejabat Kemenkumham

Gudang Terbatas, 31.247 Lembar Arsip Izin Tinggal WNA di Semarang DibakarKepala Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan menandatangani berita acara pemusnahan di halaman kantornya. (IDN Times/Dok Humas Imigrasi Semarang)

Tahap pemusnahan arsip tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat Kemenkumham Jateng. Antara lain, Arsiparis Biro Umum Sekjen Kemenkumham, Darwanto, Pria Saputra serta Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Iman Syafrizal.

Adapun di sela aktvitas pemusnahan arsip, pihak Imigrasi dan Kemenkumham juga meneken Berita Acara Pemusnahan. 

3. Biar gudang penyimpanan arsip longgar

Gudang Terbatas, 31.247 Lembar Arsip Izin Tinggal WNA di Semarang DibakarGuntur Sahat Hamonangan Kepala Imigrasi Semarang memberi sambutan di sela kegiatan pemusnahan arsip milik WNA. (IDN Times/Dok Humas Imigrasi Semarang)

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menuturkan membenarkan bahwa pemusnahan arsip diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja. Ini, katanya mengingat terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di kantornya.

4. Arsipnya tidak punya fungsi sama sekali

Gudang Terbatas, 31.247 Lembar Arsip Izin Tinggal WNA di Semarang Dibakarilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sedangkan menurut Arsiparis Ahli Pertama Sekjen Kemenkumham, Darwanto bilang kalau dengan memusnahkan arsip, maka dokumen fisiknya sengaja dihancurkan karena sudah tidak memiliki fungsi sama sekali. 

"Saya juga mengapresiasi Imigrasi Semarang yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM," akunya. 

Baca Juga: Ikuti Jokowi, Dirjen Imigrasi Ungkap Perubahan Aturan untuk Visa Pendidikan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya