Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cegah Gangguan, Ditpamobvit Polda Jateng Cek Alat Pemadam dan CCTV Gudang KPU

KPU RI menggelar simulasi pengiriman logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Semarang, IDN Times - Aparat Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) Polda Jawa Tengah meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang logistik untuk kebutuhan Pemilu 2024. 

Ditpamobvit mengerahkan delapan personel untuk melakukan pengecekan terhadap alat pemadam kebakaran, kelengkapan CCTV di gudang logistik milik KPU Jawa Tengah. 

AKBP Ronny Tri Prasetyo, Wakil Direktur Ditpamobvit Polda Jawa Tengah mengaku perlu memeriksa sejauh mana pola pengamanan logistik yang sudah dikerjakan petugas KPU Jateng. 

“Ini juga harus diketahui sistem pengamanan di semua kantor KPU kabupaten/kota se-Jateng oleh Polri. Dan juga untuk dievaluasi,” kata Ronny, Selasa (14/11/2023). 

Dirinya juga menuturkan potensi gangguan pada perlengkapan gudang logistik setidaknya dapat diminimalisir dengan memenuhi ketentuan standar pengamanan. 

Ia menekankan harus ada optimalisasi pada sistem keamanan dari alat CCTV, alat pemadam kebakaran, jalur bantuan akses keadaan kontinjensi, ketersediaan tenaga pengamanan gudang.

"Termasuk juga standar penyimpanan antara lain fumigasi, palet dan terlindung dari cuaca dan sejenisnya," terangnya. 

Lebih lanjut, pemeriksaan ke kantor-kantor KPU bertujuan untuk merespon permintaan KPU RI. Yang mana dalam rangka memitigasi potensi kerawanan terutama pada akses pengiriman logistik.

 Sedangkan, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengungkapkan bila sesuai Arahan KPU RI, maka dengan rujukan Undang-Undang Pemilu, amanat untuk pengamanan merupakan wewenang pihak kepolisian.

Ia juga mengutip pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bahwa pengamanan polisi terhadap KPU meliputi personel, aset, dan logistik, termasuk produksi, distribusi, dan pergudangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us