Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Perwal Kesehatan Semarang 2025 Terbit, Ini Syarat Gratis Berobat

Ilustrasi seorang dokter mengecek kondisi kesehatan jantung warga lansia dalam aksi sosial pengobatan gratis di Gereja Isa Al-Masih Pringgading, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (21/12/2025). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Ilustrasi seorang dokter mengecek kondisi kesehatan jantung warga lansia dalam aksi sosial pengobatan gratis di Gereja Isa Al-Masih Pringgading, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (21/12/2025). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Intinya sih...
  • Pemkot Semarang menerbitkan Perwal Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat untuk menjamin akses layanan medis yang adil dan merata.
  • Syarat peserta meliputi dokumen kependudukan, kesediaan dirawat di fasilitas kelas III, dan berkas pendaftaran. Ada juga skema khusus untuk kelompok rentan.
  • Seluruh peserta jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah akan mendapatkan hak pelayanan rawat inap di Kelas III, dengan adanya Tim Monitoring dan Evaluasi untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times– Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerbitkan payung hukum terbaru terkait layanan kesehatan bagi warganya. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat, pemerintah mempertegas komitmennya dalam menjamin akses layanan medis yang adil dan merata.

Regulasi itu menjadi instrumen vital bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kota Semarang (UHC). Tujuannya tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan finansial agar warga tidak terbebani biaya saat sakit.

1. Syarat dan ketentuan peserta

Ilustrasi dokter spesialis bedah melakukan operasi kaki di ruang operasi. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Ilustrasi dokter spesialis bedah melakukan operasi kaki di ruang operasi. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Dalam beleid tersebut, Pemkot Semarang memastikan sistem pembiayaan berjalan transparan, baik melalui skema iuran maupun klaim khusus yang terintegrasi langsung dengan sistem informasi kependudukan.

Pemkot Semarang membagi kategori peserta ke dalam beberapa kelompok agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Perwal tersebut, terdapat kelompok peserta yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah daerah.

Bagi warga yang ingin mengakses layanan Jaminan Kesehatan Kota Semarang (UHC) yang dibiayai pemerintah, terdapat sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi:

  1. Dokumen Kependudukan: Wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Semarang.
  2. Layanan Kelas III: Bersedia dirawat di fasilitas kesehatan kelas III.
  3. Berkas Pendaftaran: Melampirkan fotokopi KK, KTP, Akta Kelahiran, dan surat domisili dari RT/RW setempat.

Penting untuk dicatat, status kepesertaan gratis dapat gugur apabila peserta secara sengaja meminta kenaikan kelas perawatan di rumah sakit atau pindah domisili ke luar Kota Semarang.

2. Skema khusus untuk kelompok rentan

Ilustrasi pasien menjalani pemeriksaan saat penapisan gejala influenza di ruang penyakit menular. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Ilustrasi pasien menjalani pemeriksaan saat penapisan gejala influenza di ruang penyakit menular. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Perwal Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan yang sering kali luput dari pendataan umum. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7, pemerintah menerapkan Skema Klaim Pemerintah Daerah bagi warga yang mengalami masalah kesejahteraan sosial.

Kelompok yang masuk dalam kategori perlindungan khusus ini meliputi:

  • Penghuni panti sosial.
  • Fakir miskin yang belum terdata (gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan orang telantar).
  • Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memerlukan perawatan intensif.

Agar bisa mengakses layanan ini, peserta dari kelompok rentan wajib mengantongi surat rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan sosial. Fasilitas yang diberikan mencakup rawat jalan maupun rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah.

3. Monitoring dan fasilitas layanan

Ilustrasi mahasiswa profesi kedokteran gigi melakukan perawatan gigi pasien di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Ilustrasi mahasiswa profesi kedokteran gigi melakukan perawatan gigi pasien di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2026). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Dalam regulasi itu, Pasal 10 menegaskan bahwa seluruh peserta jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah akan mendapatkan hak pelayanan rawat inap di Kelas III.

Untuk peserta yang baru mendaftar, layanan kesehatan awal akan diarahkan ke Puskesmas (FKTP) milik pemerintah sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Namun, demi kenyamanan warga, pemerintah memberikan fleksibilitas di mana peserta dapat mengajukan pemindahan FKTP setelah masa kepesertaan berjalan selama tiga bulan.

Untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, Wali Kota Semarang membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. Tim ini merupakan gabungan dari unsur BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait.

"Pemerintah menuntut integrasi sistem informasi kependudukan agar pelayanan berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat Kota Atlas kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat saat mengakses layanan medis," demikian bunyi penjelasan dalam sosialisasi aturan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Jeritan Pemulung Semarang: Harga Plastik Anjlok, Harap Peran Pemerintah

09 Jan 2026, 12:00 WIBNews