Polemik Holyland Memanas, YAKS dan Pemkab Karanganyar Saling Gugat

- Polemik Holyland di Karanganyar memasuki babak baru setelah Pemkab mencabut lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kawasan Bukit Doa.
- YAKS siap menggugat Pemkab Karanganyar ke PTUN karena tindakan sewenang-wenang dalam pencabutan izin pembangunan Holly Land yang sudah mencapai 80 persen.
- Pemkab Karanganyar menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila gugatan benar-benar diajukan ke PTUN terkait pencabutan izin Holyland.
Karanganyar , IDN Times - Pembangunan bukit doa Hollyland di Karanganyar memasuki babak baru. Usai mengalami penolakan dari warga masyarakat dan ormas Islam, dan sempat diberhentikan sementara pembangunannya oleh Pemkab Karangayar, kini pihak pengelola dibawah Yayasan Anugerah Keluarga Surakarta tersebut mengambil langkah hukum.
Dimana langkah tersebut diambil setelah Pemkab Karanganyar mencabut lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kawasan Bukit Doa di Kecamatan Gondangrejo.
1. Tuding Pemkab Karanganyar sewenang-wenang

LBH GP Ansor selaku kuasa hukum Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta menilai pencabutan tersebut dilakukan secara sepihak. Mereka menilai proses pencabutan izin berlangsung terlalu cepat tanpa adanya ruang dialog.
“Kami melihat PBG yang sudah diterbitkan kemudian dikoreksi, ditunda, hingga dicabut hanya dalam waktu tiga hari. Ini tindakan sewenang-wenang karena tidak ada ajakan dialog untuk membahas persoalan tersebut,” ujar Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
2. Akan gugat di PTUN

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor selaku kuasa hukum Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) menyatakan kesiapannya untuk menggugat Pemkab Karanganyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum ini diambil menyusul keputusan Pemkab Karanganyar yang mencabut lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kawasan tersebut. Pencabutan izin itu diduga terjadi akibat desakan dan tekanan dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas).
Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menilai Pemkab Karanganyar telah melakukan tindakan sewenang- wenang. Menurutnya, proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan pihak yayasan untuk berdialog.
“Kami akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait pembatalan pembangunan Holly Land yang kini sudah mencapat 80 persen” ungkap Dendy.
Dikesempatan yang sama Ketua YAKS Tri Waluyo, mengatakan jika apa yang dituduhkan dalam surat dari Pemkab Karanganyar tidak benar, menurutnya pembangunan tersebut juga diketahui oleh masyarakat sekitar dan bahkan YAKS sendiri mengelar acara bakti sosial selama pembangunan.
“Kami melakukan bakti sosial untuk masyarakat sekitar, juga dilibatkan dan mereka tahu kalau ada pembangunan bukit doa disana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri mengatakan jika pembangunan bukit doa tersebut nantinya akan memberikan efek perekonomian bagj warga sekitar.
3. Pemkab Karanganyar siap hadapi proses hukum

Sementara itu, Pemkab menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut benar-benar berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pengajuan gugatan.
Metty menjelaskan, Bagian Hukum Setda Karanganyar baru menerima surat keberatan administratif dari pihak yayasan pada Rabu (7/1/2026). Hingga saat ini, belum ada surat resmi pengajuan gugatan ke PTUN.
“Hingga sekarang kami belum menerima surat gugatan PTUN terkait pencabutan izin Holyland. Yang baru kami terima adalah surat keberatan administratif,” ujar Metty, Kamis (8/1/2026).
Menurut Metty, secara regulasi Pemkab Karanganyar memiliki kewenangan penuh untuk menjadi kuasa hukum Bupati dalam perkara tata usaha negara maupun perdata. Karena itu, Pemkab menyatakan siap jika gugatan benar-benar diajukan.
“Kami siap apabila ada gugatan hukum. Bagian Hukum dapat menjadi kuasa Bupati baik dalam perkara PTUN maupun perdata,” tegasnya.

















