Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNS
Dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo masa bakti 2023-2028 yakni Prof Dr Sajidan MSi.
Pembatalan tersebut tertuang melalui surat yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, Nadiem Makriem.
Baca Juga: UNS Terima 2.043 Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP 2023
1. MWA dibekukan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan jika pembatalan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.
"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," ujarnya saat ditemui Senin (3/4/2023).
Baca Juga: MWA UNS Kembali Didemo Ratusan Mahasiswa, Sempat Saling Dorong