TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MWA UNS Klaim Tak Ada Pelanggaran,  Tetap Gelar Pelantikan Rektor

Kisruh pembatalan pelantikan rektor UNS.

Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada pelaksanaan pemilihan rektor periode 2023-2028 yang dimenangkan oleh Prof Dr Sajidan MSi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mendikbudristek Batalkan Pemilihan Rektor UNS

1. Mengaku prosedur pelantikan tak melanggar aturan.

Tiga calon rektor UNS mengambil nomor urut presentasi. (IDN Times/Larasati Rey)

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi memastikan jika dugaan kecurangan saat pemilihan rektor UNS tidak ada, pihak mengklaim jika sudah melakukan prosedur dan membantah pelanggaran seperti yang dituduhkan sebelumnya.

"Nggak ada yang nggak sesuai. Semua peraturan yang dibuat oleh MWA itu selalu berdasar pada PP 56 Tahun 2020, semua. Tidak ada peraturan yang tidak sesuai," ujarnya Rabu (5/4/2023).

Kemendikbudristek RI membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 Sajidan.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

2. Minta buktikan kecurangan yang ada.

Rapat pleno pemilihan calon Rektor UNS. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Prof Hasan meminta pihak terkait untuk menunjukkan kecurangan yang dituduhkan tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan tugas-tugas sesuai dengan peraturan tersebut.

"Kecurangan di mana, apa bentuknya. Tunjukkan dong. Jangan hanya mengklaim. Kan PP (peraturan pemerintah) lebih tinggi dari Permen (Peraturan Menteri)," tegasnya.

Prof. Hasan menegaskan jika pihaknya tetap akan melaksanakan tugasnya di MWA, meski ada keputusan pembekuan MWA yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, pihaknya masih akan merumuskan konstruksinya.

"Yang jelas tetap melaksanakan tugas, sebelum ada keputusan yang mengikat, inkrah dari pengadilan," ungkapnya.

Baca Juga: UNS Terima 2.043 Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP 2023

Berita Terkini Lainnya