Pandemik COVID-19, Bayar Denda Tilang di Solo Bisa Lewat Kantor Pos
Sistem pembayaran tilang baru dari Kajari Solo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo membuat inovasi untuk peningkatan layanan publik di masa pendemi COVID-19. Dimana kebijakan yang diterapkan yakni pelaksanaan pembayaran tilang pelanggar lalu lintas melalui kantor pos, serta pengembalian barang bukti dengan pengiriman kurir.
Baca Juga: Setiap Hari 7000 Pengendara di Jateng Kena Tilang, ETLE Terkendala
1. Gandeng PT POS Indonesia
Kepala Keksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto mengatakan untuk menerapkan sistem pembayaran tilang, Kajari menggandeng PT POS Indonesia untuk sebagai sarana untuk menerapkan sistem pembayaran tilang baru.
Selain pembayaran denda tilang, Kantor Pos juga bisa mengirimkan barang bukti ke alamat si pelanggar. Namun, pengiriman barang bukt tersebut dikenakan tambahan biaya ongkos kirim yang sesuai ketentuan dari PT Pos. Yakni sebesar Rp13.500 untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Rp20.000 untuk di luar wilayah Jawa Tengah dan DIY.
"Dengan menggandeng PT Pos, pembayaran denda tilang saat ini tidak hanya dilayani di Kantor Kejari Surakarta tapi juga di kantor pos di seluruh Surakarta. Bahkan bulan depan sudah bisa online secara nasional," ujarnya, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Pemkot Solo Larang Kegiatan Malam Tirakatan 17 Agustus, Ini Alasannya