TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Solo Ubah Jam Kerja, Hingga Tiadakan Cuti Bersama

Surat Edaran baru yang dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta.

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadan. Tak hanya itu surat edaran tersebut juga mengatur soal cuti bersama PNS.

Baca Juga: Selama Bulan Puasa, Gibran Ngaku Tak Kurangi Aktivitas

1. Khusus selama bulan suci Ramadan.

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : KP.11/1230/2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Dalam SE tersebut juga mengatur tentang cuti bersama di lingkup Pemkot Surakarta. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Ahyani mengatakan SE tersebut dikeluarkan khusus selama bulan Ramadan.

“Iya khusus saat Ramadan aja. Yang penting total jam dalam seminggu tetap terpenuhi,” ujar Ahyani ketika ditemui di Balaikota, Senin (4/4/2022). 

2. Jam kerja dipangkas

Ilustrasi ASN (https://radarmadura.jawapos.com/)

Sama seperti yang sudah tercantum di SE, Ahyani juga menekankan pada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Lurah/UPT, untuk memperhatikan dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi. 

Berikut jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta selama bulan Ramadan 1443 H/ Tahun 2022, adalah sebagai berikut :

Perangkat Daerah Pelaksana 5 (lima) hari kerja :

Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 15.15 WIB;

Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB;

Hari Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB (Tanpa Istirahat).


Perangkat Daerah Pelaksana 6 (enam) hari kerja :

 Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 14.00 WIB; 

Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB;

 Hari Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB (Tanpa Istirahat);

 Hari Sabtu : Pukul 08.00 – 13.30 WIB;

Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Baca Juga: Solo Masuk 10 Besar Kota Toleran, Gibran: Semua Rukun

Berita Terkini Lainnya