Pemkot Solo Ubah Jam Kerja, Hingga Tiadakan Cuti Bersama
Surat Edaran baru yang dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadan. Tak hanya itu surat edaran tersebut juga mengatur soal cuti bersama PNS.
Baca Juga: Selama Bulan Puasa, Gibran Ngaku Tak Kurangi Aktivitas
1. Khusus selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : KP.11/1230/2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Dalam SE tersebut juga mengatur tentang cuti bersama di lingkup Pemkot Surakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Ahyani mengatakan SE tersebut dikeluarkan khusus selama bulan Ramadan.
“Iya khusus saat Ramadan aja. Yang penting total jam dalam seminggu tetap terpenuhi,” ujar Ahyani ketika ditemui di Balaikota, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Solo Masuk 10 Besar Kota Toleran, Gibran: Semua Rukun