Pengacara Almas: Kemenangan untuk Umum, Bukan Hanya Gibran!
"Pilkada umur 21, 30 tahun boleh, tapi presiden 40 tahun?"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Pengacara pemohon Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Arif mengatakan, jika dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut menjelaskan secara spesifik tentang aturan batas usia capres dan cawapres yang sudah menjadi atau sedang menjadi kepala daerah teruji berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Baca Juga: Profil Almas, Anak Koordinator MAKI Pemenang Gugatan di MK
1. Jumlah anak muda di Indonesia mendominasi
Arif mengatakan ada beberapa hal pokok yang menyebabkan salah satu gugatan dikabulkan. Salah satunya adalah faktor usia, di mana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 50 persen lebih penduduk Indonesia berusia muda.
Dengan begitu, sudah saatnya anak muda tampil menjadi pemimpin.
"Ini eranya kan sudah era anak muda. Bahkan data BPS anak muda hampir 50 persen. Sehingga ketika kita ajukan, motivasinya adalah bagaimana mawadahi anak muda itu bisa memimpin Indonesia ke depan. Buktinya di dunia ini mayoritas presiden atau perdana menteri kan muda-muda," ujarnya saat konferensi pers, Senin (16/10/2023) malam.
Arif diketahui pernah memenangkan gugatan uji materi KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan berulang kali dengan pemohon mantan Ketua KPK, Antasari Azhar tahun 2013.
"Sesuai putusan dikabulkan sebagian. Yang pada pokoknya putusan tersebut menyampaikan bahwa salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden itu serendahnya berusia 40 tahun. Atau sedang, sudah berpengalaman menjadi kepala daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga Solo