Pengangkatan Permaisuri Keraton Solo Melanggar, Dewan Adat Gak Terima
Berdampak pada keabsahan pengangkatan Putra Mahkota Raja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Buwono (PB) XIII mengangkat putra bungsunya, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota sekaligus mengukuhkan istrinya Kanjeng Raden Ayu (KRAy) Pradapaningsih sebagai permaisuri dengan gelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakoe Buwono.
Pengangkatan dan pengukuhan dilakukan saat upacara adat Tingalandalem Jumenengan (kenaikan tahta) ke-18 di Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu (27/02/2022).
Namun, pengangkatan dan pengukuhan tersebut justru dipertanyakan oleh kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta.
1. LDA mempersoalkan gelar GKR
Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng mengatakan, jika pengangkatan putra mahkota tersebut dinilai menyalahi aturan adat yang ada. Ia juga mempersoalkan pengukuhan permaisuri yang menggunakan gelar Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pakoe Buwono.
"KRAy Pradapaningsih melanggar aturan adat kalau diangkat menjadi permaisuri dengan gelar dan nama 'Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono XIII," ujar Gusti Moeng saat dihubungi IDN Times, Jumat (4/3/2022).
Gusti Moeng menjelaskan, jika penggunaan gelar permaisuri menggunakan nama Gusti Kanjeng Ratu Pakoe Buwono XIII, haruslah trah keturunan raja, minimal untuk cicit raja.
"Jadi semua itu ada aturannya. Tidak bisa sembarangan menggunakan gelar gusti. Ada syarat dan tata caranya," ungkapnya.
Baca Juga: Profil Putra Mahkota Raja Baru Keraton Solo: 21 Tahun, Jago Dalang