Sabu Senilai Rp3,7 Miliar Dilarutkan Dengan Pembersih Lantai
Kejari Solo musnahkan barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Surakarta memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan. Barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan November 2020 sampai dengan Februari 2022 sebanyak 228 perkara ini dimusnahkan di halaman kantor Kejari Solo, Selasa (15/02/2022).
1. Sabu-sabu seberat 2,4 kilogram dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Prihatin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika sebanyak 217 perkara, kasus penggelapan 2 perkara, pencurian 4 perkara, perlindungan anak 5 perkara.
“Kasus yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 217 perkara. Yang terbesar shabu - shabu sebanyak 2.485.026 gram hampir 3 kilo dari terpidana Vior Mahendra dengan vonis 20 tahun,” katanya usai pemusnahan.
Dari pemusnahan tersebut, sabu-sabu menjadi barang bukti tindak pidana paling berat yakni 2.4 kilogram.
"Yang paling banyak 2.4 kilo atas nama terdakwa Vior Mahendra, dihukum 20 tahun," ungkap Prihatin.
Baca Juga: Ular Kobra Ditemukan di RS Darurat COVID-19 Solo yang Akan Dibuka