TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sabu Senilai Rp3,7 Miliar Dilarutkan Dengan Pembersih Lantai

Kejari Solo musnahkan barang bukti

Pemusnahan barang bukti shabu-shabu di Kejari Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Surakarta memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan. Barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan November 2020 sampai dengan Februari 2022 sebanyak 228 perkara ini dimusnahkan di halaman kantor Kejari Solo, Selasa (15/02/2022). 

1. Sabu-sabu seberat 2,4 kilogram dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti di Kejari Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Prihatin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika sebanyak 217 perkara, kasus penggelapan 2 perkara, pencurian 4 perkara, perlindungan anak 5 perkara. 

“Kasus yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 217 perkara. Yang terbesar shabu - shabu sebanyak 2.485.026 gram hampir 3 kilo dari terpidana Vior Mahendra dengan vonis 20 tahun,” katanya usai pemusnahan. 

Dari pemusnahan tersebut, sabu-sabu menjadi barang bukti tindak pidana paling berat yakni 2.4 kilogram.

"Yang paling banyak 2.4 kilo atas nama terdakwa Vior Mahendra, dihukum 20 tahun," ungkap Prihatin.

2. Sabu-sabu senilai Rp3,7 miliar dilarutkan

Barang bukti shabu-shabu. IDNTimes/Larasati Rey

Prihatin menyebut nilai shabu-shabu yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar 3.7 miliar rupiah. Untuk pengedar atas nama Vior Mahendra telah divonis 3 bulan yang lalu melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. 

“Kasus ini sudah inkrah dan terjadinya di Solo sehingga bisa dilakukan eksekusi ini,” jelas Prihatin. 

Baca Juga: Ular Kobra Ditemukan di RS Darurat COVID-19 Solo yang Akan Dibuka

Berita Terkini Lainnya