TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sosok Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Solo Ternyata Teman Dekat

Motif pelaku tega bunuh temannya sendiri.

Jumpa pers kasus mutilasi di Solo&Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku mutilasi di jasadnya dibuang di aliran anak sungai Bengawan Solo, beberapa waktu lalu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Sukoharjo, polisi mengungkapkan pelaku mutilasi dilakukan seorang diri.

Baca Juga: Golok dan Tato Naga, Fakta Baru Kasus Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

1. Pelaku ditangkap di kuburan.

Pelaku mutilasi di Solo & Sukoharjo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kapolda Jawa Tengah Irjen.Pol. Ahmad Lutfi mengatakan jika pelaku pembunuhan mutilasi di wilayah Sukoharjo dan Solo adalah Suyono alias Yono (50) warga Kecamatan Laweyan, Solo. Pelaku berprofesi sebagai buruh lepas harian atau kuli bangunan.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap," ujarnya Selasa (30/5/2023).

Pelaku ditangkap di pada hari Minggu tanggal 28 Mal 2023 sakira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di kuburan Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," jelas Kapolda.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

2. Diganjar hukuman mati.

Ilustrasi hukuman gantung (pixabay.com/Servicelinket.dk)

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam alat bukti dari pelaku. Diantaranya; 1 unit SPM Merk Honda Beat Street warna hitam No. Pol AD-4761-KS milik korban, 1 potong pipa besi panjang 70 cm 1 Bilah Pisau pemotong daging panjang kurang lebih 40 cm, 1 buah helm warna hitam, 1 potong kaos pendek warna biru krah hitam milik pelaku, dan 1 potong celana jeans warna biru milik pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam diganjar pasal berlapis dan hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati," kata Kapolda.

Baca Juga: Pengakuan Tetangga Korban Mutilasi di Solo, Sempat Didatangi  

Berita Terkini Lainnya