Penyebar Fitnah dan Hoaks Jokowi PKI Ditangkap Polda Jateng
Tersangka merupakan caleg gagal dari Partai Gerindra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Maryanto, 45, ditangkap Polda Jateng setelah menyebarkan fitnah dan berita hoaks bahwa Presiden Jokowi dan keluarganya merupakan keturunan PKI di akun Facebook.
Maryanto, warga Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, ditangkap Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di halaman Masjid At Taqwa Semarang pada Selasa (14/5) lalu. Namun, pihak Polda Jateng baru merilis Senin (27/5).
Baca Juga: Ini Cerita Ayah Angkat Jokowi yang Geram dengan Fitnah Jelang Pemilu
1. Tersangka merupakan caleg Gerindra dari Dapil V Jateng
Tersangka yang juga merupakan caleg dari Partai Gerindra untuk Dapil V Jateng itu ditangkap atas tuduhan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Tersangka melalui akun facebook pribadinya pada tanggal 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI.
“Hasil temuan itu kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya polisi menangkap dan menahan tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono.
Hendra menjelaskan penangkapan Maryanto merupakan hasil hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Subdit V Siber. Dia menegaskan pihaknya mengklaim menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook tersebut.
Baca Juga: Jokowi Kembali Keluhkan Fitnah dan Hoaks yang Menimpa Dirinya