TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!

LGBT melanggar norma agama dan kesopanan

Dok. IDN Times/bt

Magelang, IDN Times -Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, menyampaikan apa yang dilakukan oleh TT terkait orientasi seksual sesama jenis yang dimilikinya telah merusak kehormatan dan citra Polri. Dia menegaskan pihaknya lebih menekankan tindakan yang merusak kehormatan Polri sebagai alasan pemecatan, bukan pada penyimpangannya.

Baca Juga: Polisi Gay Dipecat, Ini 5 Gugatan yang Diajukan Pengacara ke PTUN

1. Alasan nomor satu merusak kehormatan Polri, masalah penyimpangan nomor dua

Dok. IDN TImes

Penegasan itu disampaikan Rycko kepada wartawan seusai menghadiri perayaan Waisak di Pelataran Candi Borobudur, Sabtu (18/5). Kapolda tidak mempermasalahkan yang bersangkutan, TT, menggugat Polri ke PTUN karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Sebetulnya alasan yang nomor satu itu tindakan TT yang merusak kehormatan Polri. Kalau soal penyimpangannya itu nomor dua. Silakan menggugat, Polri kan juga punya pertimbangan mengapa mengambil keputusan seperti itu. Ini sidang di PTUN sudah berjalan, kita tunggu saja hasilnya,” jelas Rycko.

2. Gay merupakan perbuatan yang melanggar norma agama dan kesopanan

Gettyimages

Kapolda mengungkapkan akibat orientasi seksual sesama jenis tersebut, TT kerap meninggalkan tugas sehingga merusak nama baik polri. Menurut Rycko, perilaku gay termasuk melanggar norma agama dan kesopanan serta melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Rycko menjelaskan pasal pasal 19 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Secara tersurat memang tidak memuat aturan khusus soal gay atau LGBT. Tapi, Polri memiliki penilaian bahwa perilaku itu bertentangan dengan norma agama dan kesopanan. Gay masih menjadi hal tabu dan tidak diakui secara yuridis oleh negara. Jadi tersirat di sana bahwa bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan seksual ,” jelas Rycko.

Baca Juga: Polisi di Semarang Dipecat karena Gay, Ini Kronologi Ceritanya

Berita Terkini Lainnya