Polisi Gay Dipecat, Kapolda Jateng: TT Merusak Kehormatan Polri!
LGBT melanggar norma agama dan kesopanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magelang, IDN Times -Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, menyampaikan apa yang dilakukan oleh TT terkait orientasi seksual sesama jenis yang dimilikinya telah merusak kehormatan dan citra Polri. Dia menegaskan pihaknya lebih menekankan tindakan yang merusak kehormatan Polri sebagai alasan pemecatan, bukan pada penyimpangannya.
Baca Juga: Polisi Gay Dipecat, Ini 5 Gugatan yang Diajukan Pengacara ke PTUN
1. Alasan nomor satu merusak kehormatan Polri, masalah penyimpangan nomor dua
Penegasan itu disampaikan Rycko kepada wartawan seusai menghadiri perayaan Waisak di Pelataran Candi Borobudur, Sabtu (18/5). Kapolda tidak mempermasalahkan yang bersangkutan, TT, menggugat Polri ke PTUN karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Sebetulnya alasan yang nomor satu itu tindakan TT yang merusak kehormatan Polri. Kalau soal penyimpangannya itu nomor dua. Silakan menggugat, Polri kan juga punya pertimbangan mengapa mengambil keputusan seperti itu. Ini sidang di PTUN sudah berjalan, kita tunggu saja hasilnya,” jelas Rycko.
Baca Juga: Polisi di Semarang Dipecat karena Gay, Ini Kronologi Ceritanya