TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hal Unik di Pilkades Kudus, Tiga Pasangan Suami Istri Mendaftar

116 desa ikuti pilkades serentak

IDN Times/Oetoro Aji

Kudus, IDN Times - Pendaftaran bakal calon kepala desa di Kabupaten Kudus tahun ini sudah ditutup pada 4 Oktober 2019. Ada yang unik pada pelaksanaan pilkades yang akan digelar pada 19 November 2019 mendatang.

Satu diantara hal unik dan menyita perhatian yakni pasangan suami istri yang maju mencalon diri menjadi calon kepala desa.

Berikut ini hal-hal unik yang dirangkum IDN Times terkait pilkades serentak 2020 di Kabupaten Kudus mulai dari calon kepala desa yang mendaftar pasangan suami istri hingga pelaksanaan Pilkades digelar pada hari Selasa Pon.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta 219 Calon di Pilkades Serentak Hindari Isu Hoaks

1. Tiga desa di Kudus ada pasangan suami istri daftar jadi calon kades

IDN Times/Oetoro AJi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran Pilkades di Kudus sudah ditutup. Pendaftaran calon kepada desa telah dibuka mulai dari 25 September 2019 hingga 4 Oktober 2019.

Hasilnya, ada pasangan suami istri yang mendaftar jadi calon kepada desa. Tercatat ada tiga desa yang terdapat bakal calon kepala desa dari pasangan suami istri.

“Ketiga desa itu meliputi Desa Rendeng Kecamatan Kota dan dua desa di Kecamatan Undaan, yakni Desa Medini dan Desa Kalirejo,” ujarnya.

2. Ternyata ada belasan bakal calon desa yang mendaftarar di satu desa

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Tak hanya itu, pada pilkades di Kudus juga ternyata ada bakal calon kepala desa yang lebih dari lima calon. Bahkan ada belasan calon yang mendaftar jadi calon kepala desa dalam satu desa.

Adhi mencatat desa itu di antaranya Desa Tergo Kecamatan Dawe, Desa Loram Wetan Kecamatan Jati, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Desa Rahtawu Kecamatan Gebog, dan Desa Gribik Kecamatan Kota.

Baca Juga: 116 Desa di Kudus Tahun Ini Langsungkan Pilkades Serentak

Berita Terkini Lainnya