TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebih Besar Dari PNS, Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa di Pati

Harus ada peningkatan kinerja

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Pati, IDN Times - Bupati Pati Haryanto mewanti-wanti agar para kepala desa beserta perangkat desa tidak terlena dengan besaran gaji yang berasal dari alokasi Dana Desa (ADD). Haryanto pun meminta kepada para kepala desa dan perangkat desa untuk meningkatkan kinerja.

Baca Juga: Kades Terpilih Batur Tiba-tiba Raib, Pamit ke Semarang Diduga Diculik

1. Gaji Kades dari ADD

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Orang nomor satu di Pati Bumi Mina Tani ini mengatakan, ada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia  nomor 11 tahun 2019 yang baru diterbitkan. Pada PP terebut disebutkan bahwa sebagian besar dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pati akan terpakai untuk menggaji para kepala desa beserta perangkatnya.

Oleh karena itu, pria berkumis tebal itu mewanti-wanti meski peraturan ini merupakan kabar gembira bagi para kepala desa dan perangkat. Hal ini tidak boleh menjadikan mereka terlena. Sebab, ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa.

"Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik," kata dia.

2. Total ADD Pati tahun 2020 sebesar Rp142,15 miliar

IDN Times/Humas Pemkab Pati

Menurutnya, untuk total ADD yang dianggarkan Pemkab Pati dalam APBD 2020 ialah Rp142,15 miliar. Dari anggaran tersebut, Rp117,14 milar (82,4 persen) diantaranya akan terpakai untuk memenuhi kebutuhan SilTap (Penghasilan Tetap) Kades dan perangkat desa. Sesuai PP dimaksud, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.

"(Penghitungan ADD 2020) sudah kita sesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan Siltap kades dan perangkat dulu, baru kepentingan yang lain," teranga dia.

Baca Juga: Belum Sempat Dilantik, Kades Terpilih di Kudus Ini Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya