TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mediasi, Nelayan dan Pemilik Pabrik Ikan di Rembang Akan Dikumpulkan 

Mediasi terkait keluhan nelayan

Ilustrasi (IDN Times/Aji)

Rembang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Rembang berencana meminta kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang untuk memanggil seluruh pemilik pabrik pengolahan ikan. Rencana pemanggilan itu dalam rangka mediasi antara Pemerintah, Pemilik kapal dan Pabrik terkait pembayaran penjualan ikan yang melebihi satu bulan.

Baca Juga: 117 Kapal Siap Melaut ke Natuna, Nelayan Pantura Minta Subsidi Solar

1. Pemkab akan panggil nelayan dan pemilik pabrik

Ilustrasi. IDN Times/Aji

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat kunjungan kerja Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin di TPI komplek PPP Tasikagung pada Selasa (28/1).

"Kami mengintruksikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Suparman agar pada minggu ke- dua bulan Februari memanggil pemilik pabrik pengolahan ikan dalam rangka mediasi antara Pemerintah, Pemilik kapal dan Pabrik terkait pembayaran penjualan ikan yang melebihi satu bulan," terang dia seperti keterangan yang diterima.

2. Nelayan sampaikan keluhan kepada pemerintah daerah

instagram.com/siwisukma

Pada kesempatan itu juga, para nelayan menyampaikan keluhan tentang beberapa hal. Di antaranya tentang legalitas tentang kapal cantrang. Hal ini karena sejak 2015 tidak memegang surat-surat kapal hanya memegang SKM (surat keterangan melaut).

Padahal bulan Maret 2020 SKM akan habis hal ini menjadikan gelisah dikalangan nelayan cantrang karena apabila cantrang dihentikan maka tingkat pengangguran dan kriminalitas meningkat.

Para nelayan pun berharap Pemerintah membantu dan memperjuangkan kelangsungan nelayan cantrang. Selain itu Nelayan meminta kepada Pemerintah agar membantu membersihkan kapal-kapal rusak yang berada sepanjang kali karanggeneng Tasikagung sehingga aliran sungai kembali lancar.

Baca Juga: Nelayan Natuna Tolak Kedatangan Ratusan Nelayan Pantura, Ini Alasannya

Berita Terkini Lainnya