Mobil Bawa 220 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Kudus
Potensi kerugian mencapai Rp103 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menindak peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Kudus – Purwodadi. Sebanyak 220.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Baca Juga: Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Terima Hibah Rp1,5 Miliar
1. Informasi dari masyarakat tentang adanya mobil yang membawa rokok ilegal
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal pada 4 November 2019 kemarin. Kali ini sebuah kendaraan roda empat yang diduga membawa rokok ilegal berhasil diamankan.
“Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal di Jalan Raya Kudus – Purwodadi asal Jepara,” terangnya, Rabu (6/11) saat dihubungi.
Baca Juga: Bea Cukai Tangerang Sita 160.000 Batang Rokok Ilegal