TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Pati Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern 

Masyarakat diminta bawa tumbler sendiri

Dok. Humas Pemkab Pati

Pati, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pati meminta kepada masyarakat agar mengurangi penggunaan sampah plastik. Dari pemkab sudah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang larangan penggunaan kantong plastik di toko modern.

Tak hanya itu, untuk mengurangi penggunaan plastik masyarakat juga diminta membawa tumbler sendiri.

Baca Juga: Ajang Sepeda Le Velo de Pati Digelar Minggu, Tempuh Jarak 110 Km

1. Sampah plastik menjadi persoalan serius

Dok. Humas Pemkab Pati

Bupati Pati Haryanto mengatakan, sampah plastik menjadi persoalan yang utama. Bahkan saat mengikuti kegiatan Gerakan Pungut Sampah dan Penanaman Mangrove di Pantai Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Jumat (28/2), mayoritas sampah plastik yang terkumpulkan.

“Mari bersama-sama kita berupaya mengurangi sampah plastik. Salah satu caranya, setiap ada kegiatan kita membawa tumbler (tempat minum) sendiri,” ujar Haryanto dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times.

2. Pemkab larang toko modern di Pati gunakan kantong plastik

Dok. Humas Pemkab Pati

Ia menegaskan, persoalan sampah plastik ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Pati. Oleh karena itu, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko modern.

“Paling tidak, ini jadi upaya melestarikan lingkungan alam yang ada,” tutur dia.

Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020, Bupati Pati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin mengikuti kegiatan Gerakan Pungut Sampah dan Penanaman Mangrove di Pantai Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Jumat (28/2).

 

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Kamu harus Beralih dari Kantong Plastik ke Tote Bag

Berita Terkini Lainnya