Peredaran Rokok Ilegal, KPPBC Kudus: Potensi Kerugian Negara Rp8,384 M
121 penindakan hingga sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus terus melakukan penindakan rokok ilegal wilayah kerjanya. Tercatat hingga awal bulan November 2019 ini sudah ada sebanyak 121 penindakan rokok ilegal.
Baca Juga: Mobil Bawa 220 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Kudus
1. Penindakan paling banyak di Jepara
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini. Menurutnya, hingga kini sudah ada 121 penindakan rokok ilegal oleh bea Cukai Kudus. Penindakan dilakukan di beberapa wilayah kerja dari Bea Cukai kudus. Meliputi Jepara, Kudus, Pati, Blora, dan Rembang.
“Yang paling banyak penindakan dilakukan di Jepara,” kata dia saat dihubungi, Rabu (6/11) kemarin.
Baca Juga: Isu Pembatasan Merek Bikin Indonesia Terancam Peredaran Rokok Ilegal