Periode Awal Desember, Bea Cukai Kudus Tindak 136 Kasus Rokok Ilegal
Potensi kerugian negara sebesar Rp9.57 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus mencatat hingga awal bulan Desember 2019 ini, sudah berhasil menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 136 kasus. Penindakan tersebut dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Kudus yang meliputi Karisidenan Pati.
Baca Juga: Pengusaha Rokok di Kudus Minta Kenaikan Tarif Cukai Dilakukan Bertahap
1. Penindakan sebanyak 136 kasus rokok ilegal
Kasi penyuluhan dan pelayanan informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetya Rini mengatakan, hingga kini sudah ada sebanyak 136 kasus penindakan rokok ilegal.
“Penindakan hingga 2 Desember 2019 ini sudah ada 136 kasus,” kata dia.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok Ilegal