TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Periode Awal Desember, Bea Cukai Kudus Tindak 136 Kasus Rokok Ilegal

Potensi kerugian negara sebesar Rp9.57 miliar

IDN Times/Istimewa

Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus mencatat hingga awal bulan Desember 2019 ini, sudah berhasil menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 136 kasus. Penindakan tersebut dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Kudus yang meliputi Karisidenan Pati.

Baca Juga: Pengusaha Rokok di Kudus Minta Kenaikan Tarif Cukai Dilakukan Bertahap

1. Penindakan sebanyak 136 kasus rokok ilegal

IDN Times/Istimewa

Kasi penyuluhan dan pelayanan informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetya Rini mengatakan, hingga kini sudah ada sebanyak 136 kasus penindakan rokok ilegal.

“Penindakan hingga 2 Desember 2019 ini sudah ada 136 kasus,” kata dia.

2. Potensi kerugian negara sebesar Rp9.57 miliar

IDN Times/Istimewa

Adapun untuk hasil penindakan meliputi beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Lebih rinci Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 19.931.382 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kemudian  sebanyak 116.532 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

“Selain itu juga, tembakau iris sebanyak 2.871.000 bungkus/gram,” lanjut dia.

Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai barang yang berhasil diamankan sebesar RP14.46 miliar. Sedangkan untuk potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal sebesar Rp9.57 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Amankan 2 Pelaku Pembawa 128 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini Lainnya