Tak Bisa Daftar Kartu Pra Kerja Online? Disnaker Kudus Akan Fasilitasi
2.538 pekerja terdampak COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus langsung menindaklanjuti terkait dengan pendaftaran kartu pra kerja. Dinas tenaga kerja pun memprioritaskan bagi para pekerja yang terdampak dari wabah virus corona atau COVID-19 untuk mendaftar program dari pemerintah pusat itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan surat edaran tentang pelayanan pendaftaran kartu pra kerja. Surat edaran itu bernomor 560/2821/SJ.
Baca Juga: Resmi Dibuka! 6 Fakta dan Ketentuan Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja
1. Dinas Tenaga Kerja diminta fasilitasi warga yang akan mendaftar kartu pra kerja
Dalam surat edaran itu, pelayanan pendaftaran pra kerja ini dalam rangka memberikan perlindungan sosial dampak dari wabah COVID-19 terhadap para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, dan pencari kerja.
Maka pemerintah meluncurkan kartu pra kerja dan membuka pendaftaran bagi yang berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu prakerja.
Dalam surat itu, lanjut dia Dinas Tenaga Kerja diminta untuk memberikan pelayanan pendaftaran bagi warga yang tidak bisa mendaftarkan secara online melalui website www.prakerja.go.id.
“Yakni dengan memberikan fasilitas alat elektronik dan memberikan bimbingan kepada pendaftaran kepada warga,” kata dia saat dihubungi IDN Times pada Senin (13/4).
Baca Juga: Pengrajin Barongsai Kudus Masih Ramai Pesanan di Tengah Wabah Corona