TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Bisa Daftar Kartu Pra Kerja Online? Disnaker Kudus Akan Fasilitasi

2.538 pekerja terdampak COVID-19

Istimewa

Kudus, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus langsung menindaklanjuti terkait dengan pendaftaran kartu pra kerja. Dinas tenaga kerja pun memprioritaskan bagi para pekerja yang terdampak dari wabah virus corona atau COVID-19 untuk mendaftar program dari pemerintah pusat itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan surat edaran tentang pelayanan pendaftaran kartu pra kerja. Surat edaran itu bernomor 560/2821/SJ.

Baca Juga: Resmi Dibuka! 6 Fakta dan Ketentuan Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja

1. Dinas Tenaga Kerja diminta fasilitasi warga yang akan mendaftar kartu pra kerja

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam surat edaran itu, pelayanan pendaftaran pra kerja ini dalam rangka memberikan perlindungan sosial dampak dari wabah COVID-19 terhadap para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, dan pencari kerja.

Maka pemerintah meluncurkan kartu pra kerja dan membuka pendaftaran bagi yang berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu prakerja.

Dalam surat itu, lanjut dia Dinas Tenaga Kerja  diminta untuk memberikan pelayanan pendaftaran bagi warga yang tidak bisa mendaftarkan secara online melalui website www.prakerja.go.id.

“Yakni dengan memberikan fasilitas alat elektronik dan memberikan bimbingan kepada pendaftaran kepada warga,” kata dia saat dihubungi IDN Times pada Senin (13/4).

2. Dinas Tenaga Kerja tidak targetkan jumlah warga yang mendaftarkan program kartu pra kerja

Instagram

Bambang menuturkan, dalam memberikan pelayanan itu nantinya juga sesuai dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dari pihaknya pun hingga kini sudah mengaku siap dan menindaklnjuti program tersebut.

Tekait dengan target warga yang didaftarkan untuk mendaftar di program kartu pra kerja tidak ada. Pendaftaran ini, kata dia diprioritaskan bagi warga yang terdampak corona. Selain itu juga bagi para pencari kerja.

“Syaratnya diantara ini berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah,” terangnya.

Baca Juga: Pengrajin Barongsai Kudus Masih Ramai Pesanan di Tengah Wabah Corona 

Berita Terkini Lainnya