Tak Masuk Kerja 46 Hari, Empat ASN di Kudus Terancam Dipecat
Mangkir jadi alasan pemecatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus mencatat sebanyak empat ASN di lingkungan pemerintah Kudus yang terancam dipecat. Mereka diketahui tak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Baca Juga: 73 PNS Dipecat Gara-gara Bolos, Jadi Calo Sampai Poligami
1. Guru SD dan pegawai TU di salah satu SMP di Kudus
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Rabu (15/1). "Ada empat ASN di pemkab Kudus yang terancam dipecat karena mangkir," jelas dia.
Catur masih merahasiakan nama-nama ASN tersebut. Hanya keempat itu terdiri dari merupakan guru sekolah dasar dan pegawai TU salah satu SMP di Kudus. "Mangkirnya lebih dari 46 hari," ungkap dia.
Baca Juga: PNS Gak Naik Gaji Tahun Depan, Kemenkeu: Bapak Ibu PNS Tetap Dijamin!