TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

99 Napi di Lapas Purbalingga Terima Remisi HUT ke-75 RI

Dua di Antaranya Langsung Bebas

Rudal Afgani Dirgantara

Purbalingga, IDN Times - Senyum mengembang di Wajah Fikri Eka Ardiansyah, narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II B PurbaIingga. Fikri kembali menghirup udara bebas setelah mendapat remisi dalam rangka hari ulang tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: 51 ASN Disanksi, Bawaslu: Purbalingga Rawan Pelanggaran Netralitas PNS

1. Dua napi bebas setelah menerima remisi

Rudal Afgani Dirgantara

Fikri merupakan napi kasus pencurian. Ia divonis setahun enam bulan.

Pada momen HUT kemerdekaan RI tahun ini, Fikri mendapat remisi satu bulan. Fikri sendiri telah menjalani hukuman selama tujuh bulan.

"Rasanya lega banget," kata dia sambil mengelus dada.

Surat pemberian remisi diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi di aula Lapas PurbaIingga, Senin (17/8/2020). Selain Fikri, ada napi lain yang langsung bebas yaitu Renoali Mukatamar.

2. Total 99 napi menerima remisi

Rudal Afgani Dirgantara

Lapas Purbalingga dihuni 165 napi dan tahanan. Sebanyak 131 di antaranya merupakan napi dan 34 sisanya tahanan.

Pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini, Lapas Purbalingga menyerahkan remisi kepada 99 dari 131 napi yang memenuhi syarat. Dua dari 99 orang ini bebas setelah menerima remisi sebulan.

"Jadi bisa langsung pulang hari ini," kata Kepala Lapas Purbalingga, Lindu Prabowo.

Lindu mengatakan, napi penerima remisi sebulan berjumlah 60 orang. Sementara penerima remisi dua bulan sebanyak 10 orang, penerima remisi tiga bulan ada 20 orang dan penerima remisi empat bulan ada delapan orang.

Baca Juga: Kasus Netralitas ASN, DKPP Beri Teguran Terhadap Bawaslu Purbalingga

Berita Terkini Lainnya