99 Napi di Lapas Purbalingga Terima Remisi HUT ke-75 RI
Dua di Antaranya Langsung Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purbalingga, IDN Times - Senyum mengembang di Wajah Fikri Eka Ardiansyah, narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II B PurbaIingga. Fikri kembali menghirup udara bebas setelah mendapat remisi dalam rangka hari ulang tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: 51 ASN Disanksi, Bawaslu: Purbalingga Rawan Pelanggaran Netralitas PNS
1. Dua napi bebas setelah menerima remisi
Fikri merupakan napi kasus pencurian. Ia divonis setahun enam bulan.
Pada momen HUT kemerdekaan RI tahun ini, Fikri mendapat remisi satu bulan. Fikri sendiri telah menjalani hukuman selama tujuh bulan.
"Rasanya lega banget," kata dia sambil mengelus dada.
Surat pemberian remisi diserahkan langsung oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi di aula Lapas PurbaIingga, Senin (17/8/2020). Selain Fikri, ada napi lain yang langsung bebas yaitu Renoali Mukatamar.
Baca Juga: Kasus Netralitas ASN, DKPP Beri Teguran Terhadap Bawaslu Purbalingga