TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 29 SMP Negeri di Purbalingga yang Kekurangan Siswa

Sekolah diperolehkan keluar dari aturan zonasi 

Istimewa

Purbalingga, IDN Times - Sebanyak 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Purbalingga masih kekurangan peserta didik. Dengan pertimbangan ketuntasan wajib belajar sembilan tahun, sekolah yang kekurangan siswa diperkenankan mengabaikan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru dalam upaya memenuhi kuota siswa.

Kuota siswa di 54 SMP negeri se-Purbalingga terbagi memjadi tiga jalur. Pertama kuota jalur zonasi sebanyak 5.790 dengan jumlah pendaftar 5.550 (95.85%). Semua pendaftar itu diterima.

Kedua kuota afirmasi sebanyak 1.522 dengan jumlah pendaftar 1.422 (93.43%). Ssmua pendaftar jalur ini juga diterima. diterima : 

Ketiga kuota perpindahan orangtua sebanyak 141 dengan jumlah pendaftar  106 (75.18%) dan semua diterima. Sedangkan kuota prestasi sebanyak 3.019 dengan pendaftar  2.784 (92.22%). Semua pendaftar jalur prestasi diterima.

Mereka yang diterima akan melakukan daftar ulang selama dua hari, Rabu-Kamis (8-9/7). Berdasarkan data tersebut, masih banyak SMP yang kekurangan siswa. Sekolah itu sebagian besar SMP negeri di daerah pinggiran.

Baca Juga: 2.129 PPDP Pilkada Purbalingga Bakal Ikuti Rapid Test Sebelum Bertugas

1. SMP favoritpun kekurangan siswa

Istimewa

Kekurangan siswa bahkan  dialami SMP negeri 1 Purbalingga yang menjadi favorit para orangtua siswa. Kepala BNN SMP negeri 1 Purbalingga, Runtur Purnomo mengatakan, SMP 1 Purbalingga masih kurang satu siswa.

Ia memutuskan tidak menambah satu siswa meskipun banyak orangtua yang meminta anaknya masuk. Namun untuk menghindari dugaan kecurangan dan diskriminasi, ia memutuskan tidak menambah siswa.

"Bahkan ada pejabat yang minta anaknya dimasukkan, tetapi setelah saya jelaskan persoalannya pejabat itu akhinya mengerti," kata dia.

Terkait banyaknya sekolah yang kekurangan siswa, ia mengatakan tak bisa menjelaskan. Menurutnya, ini masalah sistem, sehingga akan lebih tepat jika Dinas Pendidikan yang menjelaskan.

2. Persebaran sekolah tak merata

Istimewa

Joko Sarmono, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, mengatakan, setidaknya ada tiga penyebab kenapa sejumlah SMP kekurangan siswa.

Pertama di daerah tertentu jumlah sekolah banyak karena selain sekolah negeri, juga ada sekolah swasta. Dengan ketentuan zonasi, sekolah-sekolah itu bersaing memperebutkan peserta didik baru di zonanya masing-masing. Sekolah yang tak diminati akhirnya kekurangan siswa.

Kedua persebaran peserta didik tidak merata. Ada satu wilayah yang jumlah lulusan SD-nya sedikit. Meskipun menerima semua pendaftar, sekolah-sekolah di wilayah itu tetap kekurangan siswa.

"Misalnya di Karangjambu, banyak yang kosong," kata dia ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).

Di SMP negeri 1 Karangjambu misalnya. Dari kuota 160 baru 98 yang terisi. Masih ada kuota 62 yang belum terisi.

Di SMP negeri 3 Kalimanah bahkan masih tersisa 99 kuota dari total 213 bangku yang tersedia.

3. Solusi atasi kekurangan siswa sekolah diperbolehkan keluar dari sistem zonasi

Suasana PPDB di SMP Negeri 14 Kota Madiun, Rabu (1/7). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Untuk mengatasi persoalan ini, sekolah yang masih kekurangan siswa diperbolehkan membuka pendaftaran gelombang kedua. Setiap sekolah yang masih kekurangan siswa diberi waktu tiga hari untuk memenuhi kuota. "Terakhir hari ini," kata Joko.

Jika masih kekurangan siswa, sekolah diperbolehkan keluar dari sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.

"Boleh, untuk tujuan ketuntasan wajib bepajar sembilan tahun, boleh," ujar dia.

4. Tahun ajaran 2020-2021 sekolah di Purbalingga belajar secara daring

Google

Sementara proses belajar tahun ajaran 2020-2021 akan menggunakan metode belajar daring. Hal ini karena Purbalingga belum memenuhi kriteria sebagai daerah yang diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas.

Berdasarkan aturan bersama tiga menteri, ada empat ketentuan belajar tatap muka. Pertama daerah asal sekopah berstatus zona hijau.

Kedua Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 daerah setempat mengizinkan. Ketiga sekolah memeiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19. Keempat orangtua siswa mengizinkan.

"Dari persyaratan ini, persyaratan pertama saja kita belum memenuhi karena kita belum zona hijau. Jadi pembelajaranya online atau daring," tutur dia.

Sementara untuk siswa kelas 7 yang dalam masa transisi dari SD ke SMP akan mendapat perlakuan khusus. Sebab, pembelajaran di SD berbeda dengan di SMP. 

Mereka akan menjalani masa pengenalan terkait guru, mata pelajaran, dan jadwal pelajaran melalui tatap muka langsung. Masa pengenalan berlangsung selama tiga hari.

"Pengenalan harus menerpakan protokol kesehatan, di antaranya tidak boleh berkerumun," kata dia.

Agar tidak terjadi kerumunan, siswa yang mengikuti masa pengenalan akan digilir. Tiap shift dijadwal dua jam dan diperkenankan berlangsung hingga sore. 

Setelah masa pengenalan selesai, pembelajaran dilakukan secara online dari rumah masing-masing.

Sekolah tetap tidak diperkenankan memungut biaya kepada orangtua siswa. Sekolah bahkan diberi keleluasaan mengelola dana BOS untuk membantu siswa berlatar belakang keluarga tidak mampu agar bisa mengakses internet. 

Akses terhadap internet menjadi kunci pembelajaran online selama pandemi. Ketentuan ini diserahkan ke setiap sekolah sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga: 51 ASN Disanksi, Bawaslu: Purbalingga Rawan Pelanggaran Netralitas PNS

Berita Terkini Lainnya