TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Hexymer Secara Ilegal, Pemuda di Kebumen Terancam 10 Tahun Bui

Diedarkan ke pelajar di Kebumen

Istimewa

Kebumen, IDN Times – Polres Kebumen menangkap seorang pemuda berinisial IK (19) warga Kecamatan Gombong, Kabupatan Kebumen karena diduga mengedarkan pil hexymer yang biasa dikonsumsi untuk penderita parkinson secara ilegal.

Baca Juga: Pilkada 2020, Mengenal Kabupaten Kebumen, Partisipasi Pemilih Jadi PR

1. Ditangkap di wilayah Gombong sesaat sebelum transaksi

Istimewa

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi, mengatakan tersangka ditangkap pada hari Rabu (29/1) pukul 00.10 WIB sesaat sebelum transaksi di wilayah Gombong.

"Tersangka kami amankan bersama 273 butir pil hexymer," kata AKBP Rudy, Senin (3/2).

2. Tergiur dengan untung yang berlipat

google//rupiah indonesia

Dari pengakuan tersangka, alasan menjual pil hexymer karena ada keuntungan berlipat dari tiap butir pil yang terjual. Ia membeli per paket dengan harga Rp18 ribu dan dijual mulai dari Rp40 ribu.

Tersangka mengedarkan Pil Hexymer dengan memasukkan pil ke bungkus rokok selanjutnya dijual paketan. Ironisnya, pelanggannya mayoritas adalah para pelajar.

Baca Juga: Tega, Tetangga Sendiri Dalangi Pencurian Sapi di Kebumen

Berita Terkini Lainnya