Jual Hexymer Secara Ilegal, Pemuda di Kebumen Terancam 10 Tahun Bui
Diedarkan ke pelajar di Kebumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebumen, IDN Times – Polres Kebumen menangkap seorang pemuda berinisial IK (19) warga Kecamatan Gombong, Kabupatan Kebumen karena diduga mengedarkan pil hexymer yang biasa dikonsumsi untuk penderita parkinson secara ilegal.
Baca Juga: Pilkada 2020, Mengenal Kabupaten Kebumen, Partisipasi Pemilih Jadi PR
1. Ditangkap di wilayah Gombong sesaat sebelum transaksi
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi, mengatakan tersangka ditangkap pada hari Rabu (29/1) pukul 00.10 WIB sesaat sebelum transaksi di wilayah Gombong.
"Tersangka kami amankan bersama 273 butir pil hexymer," kata AKBP Rudy, Senin (3/2).
Baca Juga: Tega, Tetangga Sendiri Dalangi Pencurian Sapi di Kebumen