Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Divonis Hukuman Mati PN Banyumas
JPU sebut vonis hakim sudah adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus mutilasi, divonis hukuman mati pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/1).
Deni terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Mati
1. Terdakwa dituntut pasal berlapis
Majelis hakim yang diketuai oleh Abdullah Mahrus bersama hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Banyumas, Antonius Banyas menuntut terdakwa dengan pasal berlapis. Deni dituntut Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Terdakwa juga dituntut Pasal 181 KUHP karena berusaha menyembunyikan kematian korban dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," kata Abdullah saat membacakan vonis.
Baca Juga: Ditagih Utang, Pria Ini Nekat Mutilasi Selingkuhannya