Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Mati

Ibu Gofarin hanya meneteskan air mata

Banyumas, IDN Times - Deni Priyanto alias Goparin (37) pelaku pembunuhan berencana sekaligus mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah (51) dituntut hukuman mati oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Selasa (3/12).

Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup 

1. Dituntut hukuman mati

Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Matipamphletstoinspire.tumblr.com

Sidang perkara kasus pembunuhan berencana dengan cara mutilasi terhadap pegawai Kemenag tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Banyumas. Tuntutan hukuman mati terhadap Goparin dicakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi, JPU meminta majelis hakim memutus Gofarin bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Menurut JPU, Deni Priyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.

Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Menurut JPU Antonius, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," katanya seperti dilansir dari Antara.

2. Penasehat hukum bakal sampaikan pembelaan

Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Mati(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut penasehat hukum Gofarin, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan.

"Kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dan mohon diberi waktu satu minggu," katanya.

Hakim Ketua Abdullah Mahrus memutuskan sidang ditunda hingga hari Selasa, 10 Desember 2019, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

3. Terdakwa Gofarin didampingi sang ibu selama menjalani persidangan

Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Matipexels.com/@katlovessteve

Saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa Deni Priyanto tampak berjalan dengan lesu, sedangkan ibundanya yang mengikuti persidangan terlihat meneteskan air mata dan tertunduk di belakang kursi pengunjung sidang ketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.

Saat ditemui wartawan usai sidang, ibunda Deni Priyanto, Tini (66) mengaku selalu mengikuti persidangan karena ingin mengetahuinya.

"Saya tidak tahu apa-apa, saya selalu datang untuk mengikuti sidang," kata dia yang mengaku terkejut ketika mendengar anaknya dituntut dengan hukuman mati.

4. JPU menilai perbuatan terdakwa keji dan sadis

Pelaku Mutilasi Pegawai Kemenag Bandung Dituntut Hukuman Mati(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

JPU Antoius mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya dan salah satu dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

"Dan di fakta persidangan terungkap bagaimana perbuatan terdakwa tersebut terhadap korban yang kita nilai berdasarkan fakta persidangan cukup keji, cukup sadis," katanya didampingi Dimas Sigit Tanugraha.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan, residivis dalam perkara penculikan, dan posisi terdakwa sampai saat ini masih berstatus pembebasan bersyarat.

"Itulah salah satu pertimbangan bagi kita, kenapa dilakukan penuntutan hukuman mati. Kami juga bacakan tuntutan tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinan," katanya.

Ia mengakui dalam tuntutan pidana mati, tidak ada hal-hal yang meringankan karena saat persidangan juga tidak terungkap hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tersebut.

Kasus pembunuhan Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada tanggal 7 Juli 2019.

Potongan tubuh korban ditemukan telah hangus dibakar di wilayah Banyumas pada tanggal 8 Juli 2019.

Baca Juga: Ditagih Utang, Pria Ini Nekat Mutilasi Selingkuhannya

"Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb"

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya