Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Banyumanik Sembunyikan Ekstasi dan Sabu di WC, Digerebek Polisi!

Warga Banyumanik Sembunyikan Ekstasi dan Sabu di WC, Digerebek Polisi!
ilustrasi narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)
Intinya Sih
  • Dua warga Banyumanik, RAW dan DAZ, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng setelah kedapatan menyembunyikan sabu dan ekstasi di kloset rumah kontrakan mereka.
  • Polisi menemukan 28,29 gram sabu, 28 pil ekstasi, serta berbagai alat pendukung transaksi narkoba saat penggerebekan berlangsung dini hari.
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika serta KUHP yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Seorang warga Kelurahan Banyumanik Semarang berinisial RAW kedapatan menyembunyikan puluhan ekstasi dan sabu ke dalam kloset WC saat digerebek aparat gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng. 

Selain RAW, personel Ditnarkoba juga menangkap seorang perempuan berinisial DAZ yang selama ini ditenggarai tinggal satu rumah kontrakan di Banyumanik. 

Ditnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto membenarkan ihwal penangkapan dua orang di Banyumanik tersebut. 

Informasi yang dihimpun RAW dan DAZ merupakan pasangan kumpul kebo di rumah kontrakan Banyumanik. Keduanya diringkus Jumat 3 April jam 03.40 atau jelang Subuh. 

"RAW merupakan residivis narkoba. Sekarang sudah ditahan," ungkapnya, Rabu (8/4/2026). 

Hasil pengembangan ditemukan 5 gram sabu dan tiga pil ekstasi yang ditujukan kepada RAW.

Tak lama kemudian penangkapan berdasarkan keterangan masyarakat bahwa ada peredaran sabu di Banyumanik. 

"Yang bersangkutan lalu kita amankan di kontrakan. Karena tahu yang masuk ke rumahnya polisi, kemudian barang itu dimasukan ke kloset dalam kondisi terbungkus plastik," tambahnya. 

Hasil penggerebekan ditemukan banyak narkoba di kloset WC di lokasi kejadian. Mulai dari 28,29 gram sabu, 28 pil ekstasi, lalu juga ada timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek, isolasi dan dua HP oppo serta sebuah motor Honda Beat. 

Pihaknya menuturkan dua warga Banyumanik yang ditangkap terindikasi jadi kurir atau pengedar. 

"Untuk barang bukti kita bongkar pakai sedot WC akhirnya dapat. Untuk inisial DAZ itu ngaku dimasukkan ke kloset, (untuk pembuktian) dibongkar sekitar satu jam," terangnya. 

Baik RAW mapun DAZ kini ditetapkan sebagai tersangka. Ketika dikorek keterangannya, keduanya berniat menjual narkoba ke pelanggan. 

"Kemungkinan ada pengendalinya, masih dalam penyelidikan," paparnya. 

Atas keterlibatan dalam peredaran nahkoba, pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More