Inkrah Triwulan I 2026, 10 Sajam Hingga Tembakau Sintetis Dimusnahkan

- Kejari Semarang memusnahkan 10 senjata tajam, ratusan gram tembakau sintetis, sabu, serta ribuan pil berbagai jenis di Rupbasan pada Selasa, 7 April 2026.
- Pemusnahan dilakukan karena seluruh barang bukti telah berkekuatan hukum tetap dari 100 perkara Triwulan I 2026, mencakup tindak pidana umum dan khusus.
- Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang: narkotika diblender, rokok ilegal dibakar, ponsel dihancurkan, dan senjata tajam digerinda hingga tak bisa digunakan lagi.
Semarang, IDN Times - Tak kurang 10 senjata tajam serta ratusan gram tembakau sintetis atau tembakau gorila dimusnahkan petugas Kejari Semarang di Rupbasan, Selasa (7/4/2026). Pihak Kejari menyatakan tembakau sintetis yang dimusnahkan sebanyak 3,75018 gram.
Lalu ada juga sabu seberat 859,20919 gram juga dimusnahkan dengan diblender berulang kali.
"Seluruh barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kajari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto.
Selain itu, terdapat total 253.310 butir pil dari berbagai jenis, di antaranya alprazolam, trihexyphenidyl, dextromethorphan, clonazepam serta pil dengan berbagai merek dan logo.
Untuk pemusnahan sajam juga dibarengi dengan 18 unit telepon seluler dan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop.
Menurutnya benda berbahaya ini dimusnahkan karena sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah selama Triwulan I 2026. Rinciannya dari 100 perkara, terdiri atas 97 perkara tindak pidana umum, meliputi 62 perkara narkotika dan zat adiktif serta 35 perkara pidana umum lainnya dan tiga perkara tindak pidana khusus.
“Ini perkara di yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang di triwulan pertama 2026. Ada juga beberapa barang bukti yang baru dieksekusi perkara pada 2025 yang dinyatakan inkrah di 2026,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti. Rokok tanpa pita cukai dibakar hingga habis, sedangkan telepon seluler dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Untuk narkotika dan obat-obatan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Sementara itu, senjata tajam dimusnahkan menggunakan alat gerinda,” pungkasnya.

















