TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro Gak Mempan, Kasus COVID-19 di Purbalingga Malah Melonjak

Desa di Purbalingga yang lockdown malah meningkat kasusnya

Ilustrasi PPKM Mikro. (IDN Times/Rudal Afgani)

Purbalingga, IDN Times - Kasus COVID-19 di Kabupaten Purbalingga tembus mencapai seribu orang. Ironisnya, peningkatan jumlah kasus tersebut justru terjadi saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang cukup ketat.

Baca Juga: 8 Camilan Unik dan Enak Khas Purbalingga ini Dijamin Ramah buat Dompet

1. Kasus terus bertambah meskipun pengetatan PPKM mikro diterapkan

Grafik perkembangan COVID-19 di Purbalingga (dok. BPBD Purbalingga)

Pemkab Purbalingga menerapkan PPKM Mikro sejak 15 Juni 2021 lalu. Saat itu, hanya ada 97 pasien yang dirawat dan 167 orang menjalani isolasi mandiri.

Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mencatat, per Minggu (27/6/2021), ada 189 pasien yang dirawat dan 978 orang isolasi mandiri.

Beberapa kasus yang muncul dipicu sejumlah klaster. Antara lain klaster keluarga, perkantoran, rumah ibadah, dan pendidikan.

"PPKM mikro belum optimal, masyarakat masih leluasa beraktivitas dengan protokol kesehatan yang kurang proper (layak)," kata Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono.

2. PPKM Mikro Purbalingga diberlakukan sampai 5 Juli 2021

Petugas Puskesmas Kalikajar Purbalingga mengambil sampel warga Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga. (IDN Times/Rudal Afgani)

Dengan kondisi kasus COVID-19 yang terus meningkat, Pemkab Purbalingga memperpanjang masa PPKM Mikro yang ketat mulai Senin, 28 Juni 2021 sampai Senin, 5 Juli 2021.

Dari surat edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 300 /12064, pada PPKM Mikro tersebut membatasi jumlah pegawai hingga 25 persen dengan menerapkan work from home (WFH) di Purbalingga. Selain itu, juga memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB .

Restoran, warung makan, dan kafe diharuskan tutup pukul 22.00 WIB. Lalu, pelayanan tempat makan juga dibatasi maksimal 25 persen.

Tidak hanya itu, objek wisata dan fasilitas penunjangnya wajib tutup total. Sementara tamu hotel, losmen, dan home stay wajib menunjukkan keterangan bebas COVID-19 yang masih berlaku. Yaitu tes swab antigen atau PCR maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Cek Bandara JB Sudirman Purbalingga, Jokowi: Harus Gerakan Ekonomi Sekitar

Berita Terkini Lainnya