2 Bapaslon Sudah Memenuhi Syarat Ikut Pilwakot Semarang 2024

Selanjutnya KPU terima masukan dan tanggapan dari masyarakat

Intinya Sih...

  • Dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang memenuhi syarat untuk Pilkada Serentak 2024 setelah proses verifikasi dan penelitian berkas.
  • KPU akan membuka tahapan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap kedua bapaslon mulai 15-18 September 2024.
  • Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan melalui website KPU Kota Semarang atau datang langsung ke kantor KPU Kota Semarang.

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Keputusan itu setelah dilakukan proses verifikasi dan penelitian berkas serta dokumen yang sudah diperbaiki bapaslon hingga 14 September 2024. 

1. Tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dibuka

2 Bapaslon Sudah Memenuhi Syarat Ikut Pilwakot Semarang 2024Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso mendaftar ke KPU Kota Semarang untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024, Rabu (28/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, kedua bapaslon yakni AS Sukawijaya – Joko Santoso dan Agustina Wilujeng Pramestuti – Iswar Aminuddin telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pilwakot Semarang 2024.

“Dua bapaslon wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi syarat administrasi,” ungkapnya, Minggu (15/9/2024). 

Selanjutnya, KPU akan membuka tahapan penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap kedua bapaslon mulai 15–18 September 2024. Adapun, tanggapan dan masukan tersebut bisa disampaikan melalui website KPU Kota Semarang maupun datang langsung ke kantor KPU Kota Semarang di Jl. Dr Cipto 115 Semarang.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot Semarang

2. KPU akan konfirmasi langsung ke bapaslon

2 Bapaslon Sudah Memenuhi Syarat Ikut Pilwakot Semarang 2024Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang diusung PDIP, Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

“Nanti tanggapan dan masukan masyarakat ini akan kami konfirmasi langsung ke bapaslon untuk memberikan jawaban,” kata Zaini.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu KPU Kota, Agus Supriyono menjelaskan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap bapaslon, misalnya jika pasangan calon ada yang memiliki status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya. 

“Karena salah satu syarat calon di dokumen bukan mantan narapidana, tidak harus mengikrarkan diri, tapi jika ada masyarakat yang mengetahui bila salah satu calon mantan narapidana dan punya bukti, nah itu bisa dimasukan di tanggapan masyarakat. Begitu juga untuk hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” jelasnya.

3. Penetapan paslon pada 22 September 2024

2 Bapaslon Sudah Memenuhi Syarat Ikut Pilwakot Semarang 2024Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Foto: Dok. KPU)

Sementara, masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Kanal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman:http://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”. Sedangkan, bagi yang ingin menyampaikan secara langsung bisa mendatangi Kantor KPU Kota Semarang pada Minggu – Rabu, 15-18 September 2024 pukul 08.00–16.00 WIB. 

Selanjutnya, apabila tahapan masukan dan tanggapan masyarakat selesai, akan dilakukan tahapan penetapan paslon Pilwakot Semarang pada 22 September 2024, kemudian pada 23 September 2024 adalah pengundian nomor urut pasangan calon, dan 25 September 2024 akan dimulai tahapan masa kampanye sampai 23 November 2024. 

Baca Juga: Pengusaha Muda Semarang Merapat Dukung Agustin-Iswar di Pilwakot 2024

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya