Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot Semarang

Klarifikasi hingga ke dinas pendidikan

Semarang, IDN Times - Bawaslu Kota Semarang melakukan pencegahan praktik penggunaan ijazah palsu sebagai syarat administrasi pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) 2024. Upaya yang dilakukan dengan pengawasan melekat hingga klarifikasi ijazah bakal pasangan calon (bapaslon) bersama KPU Kota Semarang. 

1. Pastikan tidak ada dokumen palsu

Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot SemarangBawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi ijazah bakal pasangan calon (bapaslon) bersama KPU Kota Semarang. (dok. Bawaslu)

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya ingin memastikan tidak ada dokumen palsu, salah satunya ijazah yang disertakan oleh bapaslon dalam pendaftaran Pilwakot Semarang 2024 yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

‘’Langkah ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang telah diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya, Kamis (5/9/2024).

Pada regulasi tersebut dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berbunyi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.

"Kami fokus melakukan pengawasan melekat, sehingga bisa mencegah adanya potensi dugaan pelanggaran administrasi. Misalnya, jika ditemukan ada ijazah palsu," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Tahapan Pencalonan, Bawaslu Banyumas Intens Lakukan  Pengawasan

2. Hasil pengawasan untuk saran perbaikan ke KPU

Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot SemarangSuasana Kantor KPU Kota Semarang di Jalan Dr Cipto Nomor 115, Semarang jelang pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, Rabu (28/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Bawaslu melakukan pengawasan klarifikasi di Dinas Pendidikan dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah terkait, yakni di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Ini perlu ketelitian untuk mencermati ijazah bakal pasangan calon sehingga terbukti bahwa dokumen itu adalah sah.

"Beberapa kasus ditemukan seperti nama sekolah dengan cap sekolah di ijazah berbeda. Ketika kami melakukan pengawasan klarifikasi ternyata sekolah sudah tutup sehingga kami harus ke Dinas Pendidikan wilayah terkait. Selanjutnya, dari hasil pengawasan akan menghasilkan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang agar dapat disampaikan kepada bapaslon untuk melengkapi," terang Arief.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang juga telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang di RSUP Dr. Kariadi Semarang pada 30-31 Agustus 2024.

Arief menjelaskan, dalam pengawasan tersebut, pihaknya perlu memastikan bahwa kedua bakal pasangan calon dapat menunjukkan surat tanda terima telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

3. Cegah adanya dugaan pelanggaran

Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot SemarangBawaslu Kota Semarang sedang melakukan uji sampling dan pemeriksaan terhadap berkas pendaftar pantarlih. (dok. Bawaslu)

Dari pengawasan yang dilakukan, tercatat bahwa pasangan calon A.S Sukawijaya dan Joko Santoso keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.24 WIB pada 30 Agustus 2024. Sedangkan pasangan calon Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.43 WIB pada hari yang sama.

"Kami terus melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan ini untuk mencegah adanya dugaan pelanggaraan," imbuhnya.

Sementara, Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan KPU dan Paslon Dico-Ali

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya