Bea Cukai Jateng Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Rp11 Miliar

Industri rokok dibina untuk tekan peredaran rokok ilegal

Semarang, IDN Times - Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan pemusnahan terhadap 9.744.900 batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023). Adapun, total kerugian negara terhadap rokok ilegal tersebut mencapai Rp7,53 miliar. 

1. Potensi kerugian negara tembus Rp7,53 miliar

Bea Cukai Jateng Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Rp11 MiliarKanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Kegiatan pemusnahan itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Penindakan terhadap 9,7 juta batang rokok ilegal itu berasal dari 32 buah Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juni sampai Desember tahun 2022. Adapun, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,53 miliar. 

Baca Juga: Pengedar Rokok Ilegal di Grobogan Diringkus Petugas, 2 Motor Bronjong Disita

2. Dalam rangka pemanfaatan DBHCHT

Bea Cukai Jateng Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Rp11 Miliarilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan rokok ilegal tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-651/MK.6/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

‘’Pemusnahan ini merupakan hasil kolaborasi kami bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah,’’ ungkapnya, Selasa (31/1/2023). 

Bea Cukai juga telah melakukan sinergi penanganan perkara bersama Kejaksanaan Tinggi Jawa Tengah dengan jumlah P-21 tahun 2022 sebanyak 26 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 25 SPDP kasus Tindak Pidana Asal (TPA) dan satu SPDP kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

‘’Untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan APH lainnya serta dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, kami melakukan kegiatan di antaranya operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat. Kemudian, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri,’’ jelas Rofiq. 

3. Berantas barang kena cukai ilegal dari hulu ke hilir

Bea Cukai Jateng Musnahkan 9,7 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Rp11 MiliarKanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Untuk diketahui, pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Adapun, kebijakan itu mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Upaya ini dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. 

Rofiq mengimbau kepada para pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena legal itu mudah. 

Baca Juga: Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar  

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya