Bukan Hewan Ternak! Konsumsi Daging Anjing di Semarang Dilarang Keras 

Pemkot Semarang gencar sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2022

Semarang, IDN Times - Konsumsi daging anjing dilarang keras di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Keamanan Pangan ke masyarakat. 

1. Daging anjing tidak layak dikonsumsi

Bukan Hewan Ternak! Konsumsi Daging Anjing di Semarang Dilarang Keras Seekor anjing saat digotong seorang pria untuk dimasukkan ke dalam truk di Jawa Tengah. (IDN Times/Dok Yayasan Sahabat Satwa)

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, larangan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi daging anjing. Hal itu sudah diatur dalam Perda No 2 tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

‘’Daging anjing ini tidak layak untuk dikonsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. Oleh karena itu, kami meminta kepada dinas terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing,’’ ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Truk Asal Sragen Tepergok Angkut 226 Anjing di Gerbang Tol Kalikangkung

2. Sosialisasikan larangan daging non pangan

Bukan Hewan Ternak! Konsumsi Daging Anjing di Semarang Dilarang Keras ilustrasi larangan (freepik.com/stories)

Sosialisasi larangan mengkonsumsi dan penanganan peredaran daging anjing ini sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non pangan,” ujar perempuan yang akrab disapa Ita.

Sementara, Pemkot Semarang juga mengapresiasi Polrestabes Semarang yang mampu menggagalkan pengiriman 226 anjing di Gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu (6/1/2024) malam. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polrestabes Semarang dalam mendukung larangan peredaran daging anjing.

Ke depan, kata Ita, sinergitas antara kepolisian dengan Pemkot Semarang bisa terus dijalankan.

3. 5 orang diamankan dalam kasus pengiriman anjing

Bukan Hewan Ternak! Konsumsi Daging Anjing di Semarang Dilarang Keras Tumpukan karung berisi anjing yang masih hidup saat berhasil diamankan petugas gabungan Polrestabes Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, saat ini sudah ada lima orang yang diamankan terkait kasus pengiriman ratusan anjing jagal yang akan dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang.

Bekerja sama dengan Animals Hope Shelter, pihaknya akan ikut memantau proses penanganan pertolongan terhadap hewan mamalia tersebut.

"Polrestabes Semarang akan ikut memantau proses penanganan pertolongan yang dilakukan oleh komunitas pecinta satwa dan organisasi pencinta hewan,“ imbuhnya.

Baca Juga: Disnak Keswan Jateng Periksa Truk Pengangkut 226 Anjing: Gak Ada Surat ya Ilegal

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya