Dico Absen di Musyawarah Sengketa Pilkada Kendal, KPU Siapkan Bukti

Jalannya musyawarah masih buntu

Intinya Sih...

  • Sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal belum terselesaikan
  • Dico M Ganinduto tidak hadir dalam musyawarah terbuka, diwakilkan oleh Bacawabup Ali Nurudin dan kuasa hukumnya
  • Pihak pemohon siap mengikuti proses musyawarah terbuka, namun belum ada titik temu dalam penyelesaian sengketa

Kendal, IDN Times - Sengketa pemilihan antara pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kendal, Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin belum menemukan titik terang. Bahkan, pada tahap musyawarah terbuka yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (6/9/2024), Dico justru tidak hadir.

1. KPU bacakan gugatan

Dico Absen di Musyawarah Sengketa Pilkada Kendal, KPU Siapkan BuktiBakal calon (bacalon) Wali Kota Semarang yang juga Bupati Kendal, Dico Ganinduto menghadiri pembukaan pameran seni rupa dan fashion di Kota Semarang, Sabtu (10/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Khasanudin mengatakan, pada musyawarah terbuka yang pertama telah dibacakan gugatan oleh pemohon dan termohon. Selanjutnya, musyawarah terbuka akan dilanjutkan dengan pihak terkait.

"Kita akan menampilkan bukti-bukti baru. Kalau besok masih dengan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," ungkapnya.

Dalam musyawarah terbuka ini, pemohon Dico M Ganinduto tidak hadir di kantor Bawaslu. Hanya saja diwakilkan oleh Bacawabup Ali Nurudin dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Paslon Dico-Ali, Fajar Saka menyampaikan, pokok permohonan bahwa hak-hak dari pemohon dirugikan dengan keputusan KPU Kendal.

Baca Juga: Alasan KPU Kendal Tolak Berkas Dico: Ada Dukungan Ganda dari PKB

2. Kuasa hukum paslon siap buktikan

Dico Absen di Musyawarah Sengketa Pilkada Kendal, KPU Siapkan BuktiBakal calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto usai musyawarah tertutup, Rabu (4/9/2024). (IDN Times/bt)

"Maka itu, kami mengajukan sengketa di Bawaslu Kendal. Harapannya, setelah proses selesai nanti pemohon Pak Dico dan Ali Nurudin bisa diterima pendaftarannya di KPU Kendal karena memang itu yang menjadi kehendak DPP PKB," tuturnya.

Adapun, terkait musyawarah terbuka, pihak pemohon sudah siap mengikutinya prosesnya. Bahkan, sejak pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu Kendal.

"Kami sudah siap terkait pembuktian dan meyakinkan kepada majelis bahwa permohonan kami ini beralasan," tandasnya.

3. Bawaslu sebut prosesnya masih panjang

Dico Absen di Musyawarah Sengketa Pilkada Kendal, KPU Siapkan BuktiBawaslu Kabupaten Kendal menggelar musyawarah tertutup terkait sengketa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin (Dico-Ali) yang ditolak KPU Kendal. (IDN Times/bt)

Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, hari pertama sidang terbuka penyelesaian sengketa gugatan Dico-Ali sudah selesai. Yakni dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon.

Untuk sidang terbuka selanjutnya, yakni terdapat pihak terkait dengan agenda pokok pembacaan permohonan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Agenda tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (7/9/2024).

"Belum ada titik temu. Dan masih panjang sepertinya (proses sengketa)," pungkasnya.

Baca Juga: Musyawarah Sengketa Pilkada Kendal Paslon Dico-Ali dan KPU Masih Alot

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya