Duh, 3 Perusahaan di Semarang Belum Bayar THR ke Pekerja

36 aduan soal THR masuk ke Disnaker Semarang

Intinya Sih...

  • Terdapat 36 aduan masalah THR di Kota Semarang
  • 3 perusahaan belum membayarkan THR dengan alasan tidak ada dana
  • Disnaker melakukan mediasi dan koordinasi serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar

Semarang, IDN Times - Sebanyak tiga perusahaan di Kota Semarang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Pemkot Semarang mendorong agar para pengusaha segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

1. Perusahaan belum ada dana untuk THR

Duh, 3 Perusahaan di Semarang Belum Bayar THR ke PekerjaAksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang mencatat ada 36 aduan yang masuk terkait THR pada momen Lebaran 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, data tersebut tercatat hingga tanggal 17 April 2024.

"Dari hasil pengaduan itu, kemudian kami rekap, identifikasi, dan klarifikasi satu per satu. Ternyata ada tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR kepada para pekerjanya sampai hari ini, dengan alasan belum ada dana," ungkapnya, Jumat (19/4/2024).

Disnaker Kota Semarang, kemudian melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, mencari solusi dan turun langsung ke lapangan bersama.

Baca Juga: 7 Tips Belanja Baju Lebaran agar Tetap Hemat, Dijamin Uang THR Aman!

2. Tidak berikan THR karena statusnya kemitraan

Duh, 3 Perusahaan di Semarang Belum Bayar THR ke PekerjaOyong Khairudin pengemudi ojol di Palembang saat berkampanye di tengah-tengah mengemudi ojol (IDN Times/Rangga Erfizal)

"Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi serta selalu mengimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan, untuk sanksi yang diberikan ke perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas provinsi," jelasnya.

Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan pemilik usaha berjanji akan tetap memberikan THR meski belum ditentukan waktunya.

"Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya," kata Sutrisno.

Sementara untuk perusahaan lain, lanjut dia, saat ini tengah proses pemberian secara bertahap.

3. Perusahaan akan kena sanksi

Duh, 3 Perusahaan di Semarang Belum Bayar THR ke Pekerjailustrasi uang THR (vecteezy.com/miftachul_huda)

"Dicicil, alasan perusahaan karena kendala keuangan, ada pula karena kesepakatan dengan pekerja, namun harapan kami agar THR ini bisa dipenuhi," ujarnya.

Kemudian, terkait sanksi akan diberikan mulai dari denda sekian persen dari jumlah yang ada, memberikan surat peringatan sesuai ketentuan menteri tenaga kerja.

"Yang memberi sanksi dari pengawas Provinsi Jateng karena kewenangan ada di sana. Ketentuan awal kan pemberian THR adalah H-7, harusnya. Namun kalau memang belum ada ya silakan sesuai kesepakatan. Prinsipnya, harus dipenuhi (THR-red)," tandasnya.

Baca Juga: 4 Tips Mengelola Uang THR Anak, Sesuaikan dengan Kondisi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya