KPK Cegah ke Luar Negeri, Wali Kota Semarang: Saya Ada Di Sini

Ita akan ikuti prosedur KPK

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Hal itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Ita saat menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Senin (22/7/2024).

Ita muncul dalam agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, setelah sempat menghilang saat kegiatan penggeledahan KPK di lingkungan Pemkot Semarang, pekan lalu.

‘’Saya saat ada kegiatan (KPK, red) di Pemerintah Kota (Semarang, red) saya ada di kantor. Saya ada cuma memang di atas. Alhamdulillah saat ini saya baik-baik. Ya, mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang.

Selanjutnya, saat ditanya para awak media terkait pencegahan ke luar negeri oleh KPK, Ita langsung meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa dan menyudahi wawancara.

‘’Sudah gitu ya, sudah, sudah, tolong hargai saya. Saya sudah menjawab, saya tidak kemana-mana dan saya ada di sini,’’ tandasnya.

Sementara, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka tersebut.

KPK hanya menyebut dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. KPK juga melarang mereka untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, KPK melakukan penyidikan selama tiga hari, Rabu-Jumat (17-19/7/2024), tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023—2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

Baca Juga: Menghilang Saat Penggeledahan KPK, Wali Kota Semarang Ngaku di Kantor

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya