KPU Temukan Dokumen Paslon Pilwakot Semarang Belum Penuhi Syarat

Hasil tes kesehatan diserahkan ke tim pemenangan bapaslon

Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan dokumen yang belum memenuhi syarat saat penelitian administrasi dari dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. Hal itu disampaikan saat menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing tim pemenangan paslon di Pilwakot Semarang.

1. Paslon diminta perbaiki dokumen

KPU Temukan Dokumen Paslon Pilwakot Semarang Belum Penuhi SyaratSuasana Kantor KPU Kota Semarang di Jalan Dr Cipto Nomor 115, Semarang jelang pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, Rabu (28/8/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfa mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penelitian administrasi dari berkas pendaftaran dua bakal paslon pada 1-4 September 2024.

“Selama proses tersebut ada beberapa dokumen masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Maka itu, kami minta bakal paslon untuk memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan benar," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9/2024). 

KPU memberikan waktu perbaikan dokumen yang dinyatakan BMS hingga pada 8 September 2024. Adapun, dokumen yang BMS ada empat dokumen milik Yoyok Sukawi, empat dokumen milik Joko Santoso. Kemudian, ada 12 dokumen milik Agustina Wilujeng dan sembilan dokumen milik Iswar Aminuddin. 

Baca Juga: Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot Semarang

2. Masih ada ijazah belum dilegalisir

KPU Temukan Dokumen Paslon Pilwakot Semarang Belum Penuhi SyaratPasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang diusung PDIP, Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Novi menjelaskan, dokumen yang belum memenuhi syarat misalnya ijazah blm legalisir, surat pengunduran diri masih dalam proses. 

“Kami minta para paslon untuk dilengkapi. Kami akan intens berkomunikasi dengan tim pemenangan agar segera melengkapi dokumen persyaratan tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, dokumen hasil perbaikan akan diverifikasi kembali oleh KPU mulai 8 - 14 September 2024. Pengunguman hasil penelitian syarat administrasi dilakukan pada 13 - 14 September 2024. 

3. Masa kampanye mulai 25 September 2024

KPU Temukan Dokumen Paslon Pilwakot Semarang Belum Penuhi SyaratBakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso mendaftar ke kantor KPU Kota Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

"Setelah kami umumkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan administrasi paslon mulai 15 - 18 September," katanya.

Sementara, hasil pemeriksaan kesehatan telah diserahkan oleh RSUP Kariadi pada KPU Kota Semarang pada 3 September 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan tersebut empat bakal calon yang mengikuti Pilwakot Semarang 2024 dinyatakan memenuhi syarat dan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan/atau psikotropika. 

Sementara, bakal paslon akan ditetapkan pada 22 September dan dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September. Masa kampanye dilakukan mulai 25 September 2024.

Baca Juga: AM Putranto Dapat Tugas Dari Prabowo Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya