Musyawarah Sengketa Pilkada Kendal Paslon Dico-Ali dan KPU Masih Alot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Kabupaten Kendal terkait sengketa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin (Dico-Ali) yang ditolak KPU belum ada titik temu. Kedua pihak pemohon dan termohon belum menemukan kesepakatan.
1. Musyawarah tertutup sudah digelar 2 kali
Padahal, musyawarah tertutup tersebut sudah digelar dua kali, yakni pada Selasa (3/9/2024) dan Rabu (4/9/2024). Sengketa pemilihan yang dilaporkan ke Bawaslu Kendal ini merupakan imbas dari penolakan KPU Kendal atas pendaftaran Dico-Ali pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Bacalon Bupati Kendal, Dico Ganinduto mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses sengketa ini ke musyawarah terbuka.
"Jadi, karena belum ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka kita lanjut ke musyawarah terbuka," ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Dico mengaku, ia telah siap dengan segala hal pada gugatan sengketa dalam musyawarah terbuka mendatang.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan KPU dan Paslon Dico-Ali
2. Tidak ada kesepakatan antara Dico-Ali dan KPU
Editor’s picks
"KPU Kendal alias termohon masih bertahan dengan argumennya dan dari kami pemohon juga masih bertahan dengan argumennya," terangnya.
Sementara KPU Kendal memilih diam usai agenda musyawarah tertutup di Ruang Gakkumdu, Bawaslu Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, gugatan sengketa melalui musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak yakni Dico-Ali dan KPU Kendal sudah selesai.
Hasilnya, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) pukul 10.00 WIB terkait permasalahan sengketa Dico-Ali.
3. Akan ada pembuktian di musyawarah terbuka
"Tidak ada kesepakatannya karena tidak ketemu saja yang diinginkan kedua belah pihak itu. Masing-masing masih mempertahankan keinginannya," jelasnya.
Pada musyawarah terbuka nanti akan ada pembuktian bukti terhadap dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Serta nantinya juga didampingi kuasa hukum masing-masing.
"Tapi bedanya, musyawarah terbuka nanti kuasa hukum memiliki hak dan wewenang yang diberikan masing-masing pihak untuk berbicara," tandasnya.
Baca Juga: Alasan KPU Kendal Tolak Berkas Dico: Ada Dukungan Ganda dari PKB