Pabrik Pil Koplo di Semarang Digerebek, Pemkot Evaluasi Perizinan

Pemkot terkendala keterbatasan pengawasan

Intinya Sih...

undefined

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan mengambil tindakan terkait penggerebekan pabrik pil koplo di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (25/3/2024). Yakni dengan mengevaluasi izinnya di Kota Semarang.

1. Pemkot lakukan pembinaan

Pabrik Pil Koplo di Semarang Digerebek, Pemkot Evaluasi PerizinanWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, temuan tempat produksi pil koplo yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu akan menjadi evaluasi perihal perizinan.

"Ini menjadi evaluasi semua. Menjadi fokus perhatian, dan kami akan melakukan pembinaan," ungkapnya, Jumat (29/3/2024).

Dari temuan tersebut, Pemkot akan meningkatkan koordinasi bersama pengelola Kawasan Industri Candi. Salah satunya, dengan menekankan pentingnya pengawasan di setiap pabrik.

"Tetapi apapun itu karena di wilayah Kota Semarang dan jumlahnya (pil koplo) banyak sekali, nantinya akan secara periodik kami lakukan pertemuan dengan pengelola kawasan," kata perempuan yang akrab disapa Ita.

Baca Juga: Pacaran Sama Napi Kedungpane, Erika Nekat Simpan 199 Pil Koplo di Celana Dalam

2. Pengawasan kawasan tanggung jawab pengelola

Pabrik Pil Koplo di Semarang Digerebek, Pemkot Evaluasi Perizinanilustrasi asap industri (unsplash.com/Chris LeBoutillier)

Upaya itu karena Pemkot Semarang memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan secara detail terhadap proses produksi di tiap-tiap pabrik. Sebab, pengawasan tersebut berada di bawah tanggung jawab pengelola kawasan.

"Misalnya di luar kawasan jika kami curiga, lurah dan camat bisa datangi langsung masuk. Kalau di dalam kawasan itu bukan kewenangan kami," ujarnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun, terungkapnya pabrik pil koplo itu merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan serupa di Kawasan Marunda Centre Bekasi, Jawa Barat.

Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, obat-obatan yang diproduksi tersebut acap kali disalahgunakan. Dia menyebut, operasi penggerebekan ini mengungkap produksi tak sesuai standar.

"Jadi industri ilegal produksi obat di wilayah Semarang ini ada tiga gudang produksi di mana merupakan obat yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan produk," ujarnyanya.

3. BPOM amankan 110 juta tablet pil koplo

Pabrik Pil Koplo di Semarang Digerebek, Pemkot Evaluasi Perizinanilustrasi obat-obatan (pixabay.com/Stevepb)

Pabrik yang digerebek ini memproduksi obat putih dengan logo 'Y' dan obat tablet kuning dengan berlogo 'DMP'.

Dalam penelusuran, logo 'Y' juga disebut pil boje atau obat Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan antipsikotik. Sementara, logo 'DMP' merupakan obat Dextromethorphan. Kedua obat ini seringkali disalahgunakan untuk keperluan mabuk-mabukan.

Lintang menuturkan, pabrik tersebut sekali produksi bisa menghasilkan jutaan butir pil koplo dengan omzet miliaran rupiah selama sepekan. Jutaan pil koplo itu dipasarkan ke wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan.

Pada saat penggerebekan, BPOM telah mengamankan sekitar 110 juta tablet. Adapun, kapasitas dari total tiga gudang di pabrik tersebut bisa mencapai 500 juta pil koplo.

"Sedang kami lakukan penghitungan, saya kira hampir 500 juta tablet. Kalau dari harganya memang dari produknya saja bisa sampai Rp100 miliar hingga Rp200 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Buru Pengedar Pil Koplo, Intel Polres Demak Nyaru Beli COD

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya