Pendaftaran Cawalkot Semarang Jalur Perseorangan Dibuka 5 Mei 2024

KPU Kota Semarang sebut banyak syarat yang harus dipenuhi

Intinya Sih...

  • Pendaftaran Calon Wali Kota (Cawalkot) Semarang jalur independen dibuka pada 5 Mei 2024.
  • Proses pendaftaran Cawalkot Semarang berlangsung hingga bulan Agustus 2024.
  • Calon perseorangan harus mengumpulkan 80.579 fotokopi KTP dari sembilan kecamatan di Kota Semarang.

Semarang, IDN Times - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 mulai digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan membuka pendaftaran Calon Wali Kota (Cawalkot) Semarang untuk jalur perseorangan atau independen pada 5 Mei 2024.

1. Pendaftaran jalur perseorangan sesuai PKPU No 2/2024

Pendaftaran Cawalkot Semarang Jalur Perseorangan Dibuka 5 Mei 2024Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei 2024.

‘’Ketika dibuka nantinya akan ada petunjuk teknis. Lalu, ada pula verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan lain-lain,’’ ungkapnya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Gibran Pastikan Dampingi Prabowo saat Acara Penetapan di KPU

2. Proses pendaftaran sampai Agustus 2024

Pendaftaran Cawalkot Semarang Jalur Perseorangan Dibuka 5 Mei 2024Ilustrasi pilkada serentak.ANTARA

Proses pendaftaran untuk Cawalkot Semarang ini cukup panjang, yakni sampai dengan bulan Agustus 2024.

"Durasinya panjang, sampai Agustus. Sebab, para calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen ini akan mendaftar bersamaan calon kepala daerah melalui jalur partai politik, yakni pada bulan Agustus 2024," jelas pria yang akrab disapa Nanda itu.

3. Wajib kumpulkan 80.579 fotokopi KTP warga Semarang

Pendaftaran Cawalkot Semarang Jalur Perseorangan Dibuka 5 Mei 2024Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Adapun, pendaftaran calon kepala daerah perseorangan ini dibuka lebih awal karena yang bersangkutan harus atau wajib memenuhi banyak persyaratan. Yakni, harus mengumpulkan 80.579 fotokopi KTP warga Semarang sebagai bentuk dukungan yang tersebar di 50 persen plus satu kecamatan atau sembilan kecamatan di Kota Semarang.

"Calon (Cawalkot, red) perseorangan harus mengumpulkan 80.579 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan. Serta minimal dari sembilan kecamatan di Kota Semarang," tandasnya.

Baca Juga: Setelah Penetapan KPU Gibran Sebut Bakal Temui Para Tokoh

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya